LESTARI BUDAYA

Mei 20, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Jeruji untuk Petani Routa, Jalan Mulus untuk Tambang SCM, WALHI Sultra Angkat Suara

3 min read

Jeruji untuk Petani Routa, Jalan Mulus untuk Tambang SCM, WALHI Sultra Angkat Suara

Kendari, suarapinggiran.com (20 Mei 2026) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan dan menahan tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara tertanggal 25 Januari 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum tertanggal 19 Mei 2026.

Tiga petani yang ditahan yakni HARTONG (46), HABIBI (43), dan DIDIN (18). Mereka dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan “kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan”.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menilai penahanan tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bagian dari pola kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

“Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang sudah lama terjadi di Routa. Kami melihat kuat dugaan penggunaan instrumen hukum pidana untuk membungkam perlawanan warga terhadap ekspansi tambang,” tegasnya.

Konflik Agraria Berkepanjangan

Menurut WALHI, kasus ini berakar pada konflik agraria antara masyarakat Routa dan PT SCM yang telah berlangsung bertahun-tahun. Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang oleh perusahaan yang melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh.

Masyarakat Routa disebut telah menempuh berbagai jalur damai: aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun hingga kini, penyelesaian substantif atas konflik tersebut belum pernah dicapai.

Ketegangan memuncak pada Desember 2025 ketika warga melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi itulah terjadi insiden yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga.

WALHI menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada korban luka. Namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung pada penahanan.

“Pola seperti ini terus berulang dalam konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi,” ujar Andi Rahman.

Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik agraria, bukan justru tampil melalui pendekatan represif.

“Instrumen hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam perjuangan masyarakat. Ini berbahaya bagi demokrasi dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Ancaman terhadap Demokrasi dan HAM

WALHI Sulawesi Tenggara menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, terutama di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif nasional.

Kasus ini juga dipandang sebagai ujian komitmen negara dalam melindungi petani dan masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelolanya dari tekanan investasi skala besar.

Tuntutan WALHI Sulawesi Tenggara

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak:

1. Polda Sulawesi Tenggara segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.

2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat.

3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), termasuk dugaan pelanggaran terhadap ruang kelola masyarakat.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung memantau dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi dalam konflik Routa.

WALHI Sultra menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang tiga orang petani, tetapi tentang masa depan keadilan agraria di Sulawesi Tenggara—apakah negara berdiri bersama rakyatnya, atau justru memperkuat dominasi korporasi atas ruang hidup masyarakat.(*)

Laporan: Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *