Ratusan Warga Routa Geruduk Kantor Eksternal SCM, Tuntut Pembebasan Tiga Petani yang Ditahan
2 min read
Ratusan Warga Routa Geruduk Kantor Eksternal SCM, Tuntut Pembebasan Tiga Petani yang Ditahan
Routa, suarapinggiran.com (22 Mei 2026) -Gelombang kekecewaan warga kembali meledak di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Ratusan warga mendatangi kantor eksternal PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kelurahan Lalomerui, Jumat (22/5), menuntut perusahaan segera mencabut laporan polisi terhadap tiga petani yang kini ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Aksi massa berlangsung penuh ketegangan. Warga meneriakkan tuntutan pembebasan Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18) yang dianggap menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria berkepanjangan di Routa.
Massa menilai penahanan tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan upaya membungkam masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka dari ekspansi tambang nikel.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang meminta keadilan. Cabut laporan terhadap warga kami dan bebaskan petani yang ditahan,” teriak warga dalam kerumunan massa.
Warga Sebut SCM Biang Konflik Berkepanjangan
Dalam aksi tersebut, warga menuding aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral sebagai sumber utama konflik sosial di Routa. Mereka menilai perusahaan terus memperluas aktivitas tambang tanpa menyelesaikan persoalan lahan masyarakat adat secara adil.
Sejumlah warga mengaku kebun dan wilayah kelola ulayat mereka terdampak sejak pembangunan jalan hauling perusahaan melintasi kawasan yang selama ini digarap masyarakat adat.
Ketegangan memuncak setelah tiga warga dilaporkan dan ditahan atas dugaan “perusakan” dan “kekerasan bersama”, padahal warga menilai insiden tersebut terjadi dalam konteks perjuangan mempertahankan ruang hidup.
“Yang ditahan ini petani, bukan penjahat. Mereka hanya mempertahankan tanah Ulayat yang sejak dulu menjadi sumber hidup keluarga mereka,” ujar seorang tokoh masyarakat Routa.
Desakan Cabut Laporan Polisi
Massa secara terbuka meminta pihak perusahaan mencabut laporan polisi yang menjadi dasar proses hukum terhadap ketiga warga.
Warga juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menghentikan pendekatan represif dalam penyelesaian konflik agraria di Routa.
Menurut massa aksi, penggunaan instrumen pidana terhadap masyarakat hanya akan memperbesar ketegangan sosial dan memperdalam konflik antara warga dan perusahaan.
“Kalau perusahaan benar-benar ingin damai, cabut laporan polisi itu. Jangan rakyat terus yang dikorbankan demi tambang,” teriak massa lainnya.
Potret Buram Konawe
Hingga aksi berakhir, massa tetap bertahan menyuarakan tuntutan pembebasan tiga warga serta meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas berbagai organisasi lingkungan, pegiat HAM, hingga jaringan masyarakat adat yang menilai konflik Routa sebagai potret semakin tajamnya benturan antara kepentingan industri ekstraktif dan hak-hak masyarakat lokal Konawe di Sulawesi Tenggara.(*)
Laporan: Samsunar

