ROUTA DAN NIKEL TRILIUNAN : Ketika Tanah Adat Dipertaruhkan untuk Mobil Listrik Dunia
4 min read
ROUTA DAN NIKEL TRILIUNAN :
Ketika Tanah Adat Dipertaruhkan untuk Mobil Listrik Dunia
“Katanya demi masa depan hijau dunia. Tapi kenapa hutan kami yang lebih dulu hilang?”
Pertanyaan itu datang dari Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Wilayah yang dulu dikenal karena hutan, sungai, dan kebun masyarakatnya, kini berubah menjadi salah satu pusat nikel terbesar di Indonesia.
Di sanalah PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) beroperasi.
Dan ini bukan perusahaan kecil.
SCM merupakan bagian dari PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), holding industri bahan baku baterai kendaraan listrik yang masuk dalam rantai pasok global mobil listrik dunia.
MBMA mengelola bisnis nikel terintegrasi: tambang, smelter, hingga bahan baku baterai kendaraan listrik. Artinya, nikel dari Routa tidak berhenti di kapal ore. Ia masuk ke industri global bernilai triliunan rupiah.
SCM berdiri sejak 2010. Wilayah tambangnya sempat dikembangkan bersama Rio Tinto sebelum akhirnya diambil alih penuh oleh grup Merdeka melalui MBMA.
Data MBMA per 31 Desember 2025 menyebut IUP SCM mencapai sekitar 21.100 hektar. Total sumber daya mineralnya sekitar 1,549 miliar wet metric tonnes (wmt), mengandung sekitar 11,8 juta ton nikel dan sekitar 810 ribu ton kobalt.
Cadangan bijih ekonomisnya mencapai sekitar 578,8 juta wmt dengan kadar rata-rata nikel sekitar 1,23 persen, setara sekitar 4,4 juta ton kandungan nikel.
Angka itu menjelaskan satu hal:
Routa bukan lagi sekadar kecamatan di pedalaman Sulawesi.
Ia telah menjadi bagian penting dari perebutan mineral kritis dunia.
Tetapi di tengah pidato hilirisasi dan kendaraan listrik, masyarakat mulai melihat hal berbeda:
bukit terbuka, jalan hauling membelah hutan, debu ore masuk kampung, dan sungai yang berubah keruh saat hujan turun.
Di sinilah ironi itu muncul.
Dunia ingin kendaraan listrik yang disebut ramah lingkungan. Tetapi bahan bakunya justru berasal dari wilayah yang menghadapi ancaman deforestasi dan konflik ruang hidup masyarakat adat.
Secara ekologis, tambang nikel laterit memang berisiko tinggi terhadap bentang alam tropis. Pembukaan tutupan hutan meningkatkan erosi, sedimentasi sungai, dan menurunkan daya serap air kawasan.
Dampaknya bukan hanya lingkungan. Tetapi juga menyentuh sumber pangan, kualitas air, kesehatan masyarakat, hingga masa depan generasi berikutnya.
Persoalan tambang hari ini bukan lagi sekadar isu investasi. Ia telah menjadi isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak itu dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mengajukan keberatan terhadap kegiatan yang berdampak ekologis.
Artinya, masyarakat bukan penonton dalam proyek tambang.
Mereka memiliki hak hukum untuk mengetahui, mengawasi, dan menolak ketika ruang hidupnya terancam.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Lebih jauh, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa “hutan adat bukan lagi hutan negara.”
Putusan yang lahir dari gugatan AMAN bersama komunitas adat itu menjadi tonggak penting karena negara tidak boleh lagi memperlakukan wilayah adat seolah tanah kosong yang bebas diberikan kepada investasi.
Maknanya jelas:
wilayah adat tidak boleh diperlakukan sekadar cadangan ore.
Prinsip itu sejalan dengan semangat reforma agraria dalam UUPA 5/1960 yang menyatakan tanah dan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya akumulasi modal.
Tekanan terhadap korporasi tambang hari ini juga datang dari regulasi global.
UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) mewajibkan perusahaan menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnisnya.
OECD Due Diligence Guidance juga menegaskan kewajiban korporasi mencegah dampak sosial dan ekologis dalam rantai pasok mineral kritis.
Uni Eropa bahkan telah mengesahkan Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), yang mewajibkan perusahaan memastikan rantai pasok mereka bebas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Artinya, korporasi modern tidak cukup hanya memiliki izin operasi.
Mereka juga wajib memastikan masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidup demi memenuhi pasar kendaraan listrik global.
Karena jika masyarakat kehilangan sungai, hutan, dan tanah warisan akibat ekspansi industri, maka narasi “green energy” kehilangan legitimasi moralnya.
Routa hari ini sedang menguji satu pertanyaan besar:
apakah industri nikel Indonesia benar-benar dibangun untuk masa depan yang adil?
Atau jangan-jangan, mobil listrik yang dipuji sebagai simbol masa depan hijau dunia itu justru sedang dibangun dari hutan yang dibuka paksa, sungai yang kehilangan kejernihannya, dan masyarakat adat yang perlahan dipinggirkan dari tanah warisannya sendiri?
Karena itu masyarakat di Routa perlu memahami satu hal penting:
mempertahankan tanah adat hari ini tidak cukup hanya dengan kemarahan.
Yang dibutuhkan adalah data, dokumentasi, dan konsolidasi hukum.
Wilayah adat harus dipetakan. Dampak ekologis harus didokumentasikan. AMDAL dan izin lingkungan harus diawasi. Jaringan bantuan hukum, akademisi, NGO lingkungan, dan media harus diperkuat.
Sebab perusahaan besar paling takut bukan pada kemarahan sesaat.
Mereka takut pada bukti yang kuat dan perhatian publik yang terus hidup.
Jika menurutmu pembangunan tak boleh dibayar dengan hilangnya hutan, keruhnya sungai, dan lenyapnya tanah adat, bagikan tulisan ini.
Karena ketika alat berat datang membawa janji kemajuan, yang paling mudah hilang sering kali bukan hanya pepohonan, tetapi ingatan, ruang hidup, dan masa depan.
Dan ketika suara masyarakat kecil mulai tenggelam oleh bising industri, diam terlalu lama bisa berubah menjadi izin bagi kerusakan itu sendiri.
Routa #Nikel #MasyarakatAdat #LingkunganHidup #EnergiHijau
Opini oleh: Erwin Usman PENA 98

