LESTARI BUDAYA

Juni 25, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Komnas HAM Surati Gubernur Sultra, Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tolaki Routa Masuk Perhatian Nasional

3 min read

Komnas HAM Surati Gubernur Sultra, Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tolaki Routa Masuk Perhatian Nasional

Kendari, suarapinggiran.com (25/06/2026) – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Masyarakat Adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini resmi menjadi perhatian nasional. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang meminta keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat adat di wilayah tersebut. 

Dalam surat tertanggal 18 Juni 2026 itu, Komnas HAM menyebut telah menerima pengaduan yang disampaikan oleh Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia bersama perwakilan Masyarakat Adat Tolaki Routa pada 25 Mei 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan ruang hidup, sengketa tanah adat, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat di Routa. 

Komnas HAM juga mencatat bahwa Masyarakat Adat Tolaki telah lama mendiami wilayah Routa dan menggantungkan hidupnya pada pemanfaatan hutan, hasil hutan bukan kayu, pertanian tradisional, serta sumber daya alam lainnya yang diwariskan secara turun-temurun. 

Selain itu, Komnas HAM menyoroti perkembangan aktivitas pertambangan nikel yang semakin masif sejak tahun 2013 dan dinilai telah mengubah bentang alam serta ruang hidup masyarakat yang lebih dahulu berada di wilayah tersebut. Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) disebut dalam surat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki konsesi pertambangan di kawasan Routa. 

Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia, Jumran, S.IP, menyambut langkah Komnas HAM tersebut sebagai perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat adat memperoleh keadilan.

“Surat Komnas HAM kepada Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa persoalan yang dialami Masyarakat Adat Tolaki di Routa bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, tetapi telah masuk dalam perspektif hak asasi manusia. Negara harus hadir memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi,” tegas Jumran kepada media ini.

Menurut Jumran, selama bertahun-tahun masyarakat adat di Routa hidup dalam ketidakpastian akibat tumpang tindih antara wilayah adat yang mereka kuasai secara turun-temurun dengan kawasan konsesi pertambangan.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keterangan yang objektif dan transparan kepada Komnas HAM. Ini momentum penting untuk membuka fakta-fakta yang selama ini tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Jumran menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan historis, genealogis, dan sosial budaya yang kuat dengan wilayah Routa, termasuk keberadaan situs-situs leluhur, lahan pertanian tradisional, kebun turun-temurun, hingga sistem pengelolaan sumber daya alam yang telah berlangsung selama beberapa generasi.

“Masyarakat Adat Tolaki tidak muncul tiba-tiba. Mereka memiliki sejarah panjang, silsilah yang jelas, bukti penguasaan turun-temurun, serta hubungan spiritual dengan wilayah adatnya. Karena itu, setiap kebijakan atau aktivitas usaha yang berdampak pada wilayah tersebut harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hak masyarakat adat,” katanya.

Lebih lanjut, Jumran menilai langkah Komnas HAM menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat adat yang merasa kehilangan akses atas ruang hidupnya.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian perlindungan hak-hak masyarakat adat. Yang diperjuangkan bukan hanya soal tanah, tetapi juga identitas, sejarah, martabat, dan keberlangsungan generasi Masyarakat Adat Tolaki di Routa,” pungkasnya.

Surat Komnas HAM tersebut kini menjadi salah satu dokumen resmi yang menandai masuknya persoalan Masyarakat Adat Tolaki Routa ke dalam agenda pengawasan lembaga HAM nasional, sekaligus membuka peluang dilakukannya pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai dugaan pelanggaran hak yang dilaporkan masyarakat.(*)

Laporan: Moh. Asmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *