Naik ke Level Nasional, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Routa Direspons TRC PPA Indonesia
3 min read
Naik ke Level Nasional, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Routa Direspons TRC PPA Indonesia
Konawe, suarapinggiran.com (22/06/2026) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang penyanyi berinisial N di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah korban menempuh jalur hukum di Polres Konawe dan mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan, kini TRC PPA Indonesia turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Kasus yang sebelumnya mencuat dalam sebuah kegiatan hiburan masyarakat di Kecamatan Routa itu kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata. Sejumlah lembaga perlindungan perempuan menilai bahwa perkara tersebut menyangkut penghormatan terhadap hak-hak perempuan, perlindungan korban, serta pentingnya menciptakan ruang publik yang aman bagi semua orang.
Sebagaimana diketahui, korban telah melaporkan seorang pria berinisial RSL ke Polres Konawe atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat dirinya tampil bernyanyi di atas panggung dalam sebuah acara hiburan masyarakat.
Dalam laporan yang telah diterima kepolisian, korban mengaku mengalami tindakan yang dianggap telah melanggar kehormatan dan integritas tubuhnya ketika sedang menjalankan pekerjaannya sebagai penyanyi.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan mendorong korban untuk mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan sebagai bentuk permohonan perlindungan serta pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
TRC PPA Indonesia: Martabat Perempuan Harus Dilindungi
Menanggapi kasus tersebut, Deny Saputra Tombili Ketua Devisi Program Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPAI) menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang profesi maupun latar belakang sosialnya.
“TRC PPA Indonesia memandang bahwa setiap perempuan, tanpa memandang profesi dan latar belakangnya, berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, serta penghormatan terhadap harkat dan martabatnya. Kami mendukung proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan terhadap dugaan tindak kekerasan seksual yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.” terangnya
TRC PPA Indonesia juga menegaskan bahwa langkah korban mencari perlindungan dan pendampingan melalui jalur hukum maupun lembaga perlindungan perempuan merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Langkah korban dalam mencari perlindungan dan pendampingan merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. TRC PPA Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati batas-batas tubuh, menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta bersama-sama menciptakan ruang publik yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.”tambahnya.
TRC PPAI Sultra: Jangan Ada Stigma terhadap Korban
Sementara itu, Ida Fitri Yanti, Koordinator TRC PPAI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak boleh dibatasi oleh profesi ataupun status sosial korban.
“Kami memandang bahwa setiap perempuan memiliki hak yang sama untuk dihormati, dilindungi, dan memperoleh keadilan. Ketika ada dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban, maka yang harus dikedepankan adalah perlindungan hak-hak korban dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.” tegasnya.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Routa harus menjadi pembelajaran bersama bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari penghakiman maupun stigma terhadap korban. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.” Imbuhnya
Ia menambahkan bahwa korban berhak memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung dan masyarakat perlu memberikan dukungan moral agar korban tidak mengalami tekanan sosial yang berlebihan.
TRC PPA Konawe: Tidak Ada Alasan Membenarkan Pelecehan terhadap Perempuan
Senada dengan itu, Nurma, Kordinator Lapangan TRC PPAI Sultar berharap semua pihak memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan mendukung upaya perlindungan korban.
“Kami prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan korban. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang diduga merendahkan martabat perempuan dengan alasan hiburan, tradisi sawer, ataupun alasan lainnya. Setiap perempuan berhak menentukan batas atas tubuhnya dan berhak mendapatkan penghormatan dari siapa pun.” Tukasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Konawe untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Perempuan tidak boleh merasa takut ketika bekerja, berkesenian, atau beraktivitas di ruang publik. Sudah saatnya kita membangun budaya saling menghormati dan menolak segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.” tambahnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polres Konawe. Korban juga telah mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan sebagai bentuk permohonan perlindungan dan pemantauan terhadap perkara yang sedang berjalan.(*)
Laporan: Umar Dafani

