LESTARI BUDAYA

Agustus 20, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Menteri Kehutanan Disomasi Masyarakat Adat Tolaki : Diberi Tenggat 7 Hari terkait Konflik Routa 

3 min read

Menteri LHK Disomasi Masyarakat Adat Tolaki : DIberi Tenggat 7 Hari terkait Konflik Routa 

JAKARTA, suarapinggiran.com – Komunitas masyarakat adat Tolaki Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan surat somasi perwakilan kelompok (Class Action) terbuka yang ditujukan kepada tiga pihak utama, salah satunya Kementerian Kehutanan RI, Kamis, (20/08/2026)

Langkah hukum ini diambil guna mempertanyakan keabsahan prosedur penetapan kawasan hutan, dugaan kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan yang terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Lalindu, Konawe Utara.

Dalam rilis resminya, perwakilan kelompok terdampak menilai bahwa kebijakan penetapan tata ruang dan izin operasional di wilayah tersebut perlu dievaluasi total demi menjaga keseimbangan ekologis dan perlindungan hak-hak agraria historis masyarakat.

Menyoroti Keabsahan Prosedur Tata Batas Kawasan Hutan oleh Kemenhut

Fokus utama dalam materi somasi tersebut mengarah pada prosedur administrasi yang dilakukan oleh pihak Kemenhut. Perwakilan masyarakat adat menduga adanya cacat formil dalam klaim penetapan “Kawasan Hutan” di Kecamatan Routa, yang terindikasi mengabaikan kewajiban penataan batas fisik secara faktual di lapangan.

Perwakilan Kelompok terdampak, Muhammad Azhar, menjelaskan bahwa langkah hukum melalui somasi ini diambil sebagai bentuk upaya meminta kejelasan dari pemerintah mengenai status hukum tanah masyarakat.

“Kami melayangkan somasi ini agar kementerian terkait meninjau kembali prosedur penetapan di lapangan. Berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU Kehutanan serta Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, pengukuhan kawasan hutan harus melalui tata batas fisik yang klir bersama masyarakat. Kami menduga ada tahapan yang terlewat, sehingga tanah garapan historis dan fasilitas umum warga ikut terdampak klaim sepihak tersebut,” ujar Muhammad Azhar.

Desakan Penyelesaian Dugaan Kriminalisasi Warga Adat

Hal lain yang menjadi perhatian serius dalam tuntutan ini adalah penegakan hukum terhadap sejumlah warga Kecamatan Routa yang dituduh melakukan pendudukan kawasan hutan secara ilegal. Komunitas adat Tolaki menilai tindakan hukum tersebut perlu diuji keobjektifannya, mengingat status batas kawasan hutan itu sendiri masih menjadi objek sengketa yang belum tuntas secara prosedural.

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran, turut memberikan pandangannya terkait situasi penegakan hukum yang menimpa masyarakat di Routa. Jumran mendesak agar semua pihak mengedepankan dialog kedamaian dan keadilan normatif.

“Kami berharap pihak Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan dalam melihat persoalan warga di Routa. Warga adat kami sudah hidup dan mengandalkan sumber penghidupan di sana secara turun-temurun sebelum adanya klaim-klaim ini. Kita juga harus menghormati Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat berada di luar ranah hutan negara. Karena itu, dugaan kriminalisasi ini harus dievaluasi secara objektif demi menjaga kondusivitas daerah,” tegas Jumran.

Dampak Lingkungan dan Operasional Tambang di Hulu-Hilir

Selain permasalahan status lahan dengan kementerian, somasi ini juga memuat keberatan mendalam atas aktivitas ekstraktif PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) selaku Tergugat I, yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dari instansi lingkungan hidup. Beberapa poin dampak lingkungan yang dimuat meliputi:

  1. Tata Kelola Air dan Hidrologi: Adanya penyedotan air dalam volume besar untuk operasional pipa lumpur nikel (slurry pipeline) menuju Morowali, yang diduga memicu penurunan debit mata air domestik dan waterhole satwa.
  2. Perubahan Iklim Mikro: Aktivitas pembukaan lahan skala luas yang diindikasikan berdampak pada peningkatan suhu udara lokal di hulu Routa.
  3. Ancaman Satwa Dilindungi: Terganggunya habitat alami satwa endemik seperti Anoa dan Rusa Sulawesi akibat berkurangnya tutupan hutan dan sumber air alami.
  4. Pencemaran DAS Sungai Lalindu: Dampak limpasan lumpur sedimentasi (tailing/overburden runoff) dari hulu yang mengalir ke hilir Kabupaten Konawe Utara, sehingga menurunkan kualitas air bersih dan mengganggu sektor perikanan tambak warga.

Pemohon Berikan Batas Waktu Klarifikasi 7 Hari

Melalui somasi terbuka ini, perwakilan kelompok memberikan kesempatan bagi Kemenhut, Kementerian ESDM, dan pihak korporasi untuk memberikan respons, klarifikasi, ataupun penyelesaian konkret dalam waktu 7 hari kalender sejak surat diterima.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ditemukan titik temu atau tanggapan yang memadai, masyarakat adat menyatakan siap menempuh jalur hukum formal dengan mendaftarkan berkas Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait.(*)

Laporan: Moh. Asmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *