Buka bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, LBH & PRIMA Konawe : Ini Hak Warga Kurang Mampu
2 min readSelama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Atas dasar itu, Partai Prima Konawe bersama LBH Konawe membuka akses konstitusional itu sebagai jaminan terhadap hak-hak masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Benar bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan atau kesamaan kedudukan dalam hukum adalah dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum. sayangnya, banyak fakta menunjukkan kenyataannya bantuan hukum itu hanya mampu dirasakar oleh orang yang mampu saja.
“Kami sejak lama mendapatkan keluhan-keluhan warga terkait ketidakmampuan mereka dihadapan kasus hukum lantaran tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa lembaga bantuan hukum atau pengacara” tukas Jumran,S.IP, Ketua PRIMA Konawe kepada media ini (01/02/2022)
Lebih lanjut, ketua partai yang dikenal sebagai partainya rakyat biasa ini menuturkan bahwa dalam hal tersebut pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur mengenai bantuan hukum yang secaia cuma-cuma seperti Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Undang Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Hanya saja dalam implementasinya belum maksimal lantaran kesadaran rakyat atas hak konstitusional itu belum diketahui. Belum lagi jika ternyata pemerintah belum mempunyai peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai jaminan dan perlindungan hak-hak warganya di depan hukum.
Selain itu, Undang-Undarg Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Nomor 119 Tahun 2005) dijelaskan juga mengakui hak atas bantuan hukum dan hak atas advokat dengan memerintahkan negara untuk menyediakan Advokat dan memberikan bantuan hukum secara efektif untuk masyarakat miskin untuk kepentingan keadilan masyarakat. Namun lagi-lagi, sampai saat ini hak masyarakat untuk mendapat bantuan hukum itu belum sepenuhnya terpenuhi.
Ditempat yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konawe, Agus Ariadi, SH, MH menjelaskan secara konstitusional advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (probono publico) sesuai ketentuan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Bantuan hukum menurutnya juga adalah sebagai konsekunesi logis dari pengakuan negara sesuai ketentuan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
“Jadi secara konstitusional warga yang kurang mampu mempunyai kekuatan hukum tidak saja soal haknya yang harus diakui negara, tetapi juga hak atas akses untuk mendapatkan bantuan hukum ketika mereka mengalami permasalahan hukum” terangnya.
Terkait upaya membuka bantuan hukum ini, pihaknya sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di Konawe juga mengakui bahwa partai PRIMA Konawe telah sejak tahun lalu membicarakan niat untuk membuka akses keadilan bagi warga Konawe yang kurang mampu dan sedang berhadapan dengan persoalan hukum. (*)