LESTARI BUDAYA

Februari 15, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Geram, Aktivis Pospera Sultra Resmi Laporkan Arya Sinulingga

2 min read

Penulis: Jurnalis SUPI

Suarapinggiran.online, Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi laporkan Arya Sinulingga ke Polda Sultra pada Senin (16/11/2020) siang.

Laporan ini merupakan buntut setelah Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak meminta maaf, maupun mengklarifikasi pernyataannya sebagaimana diketahui telah diberi waktu selama 3X24 jam oleh pihak POSPERA.

DPD POSPERA melihat tidak ada niat baik dari Arya Sinulingga yang secara tendensius memfitnah, menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik organisasi POSPERA di media sosial.

Untuk diketahui, pada 5 November 2020, di WhatsApp Grup ‘MEMBANGUN NEGERI’, sebuah tautan berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI dikirim ke dalam grup tersebut

Kemudian, Arya Sinulingga mengomentari tautan tersebut dengan kalimat, “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang,” tulisnya.

Tangkapan layar pernyataan tersebut kemudian beredar luas. Selanjutnya, salah satu mantan Dewan Pengawas dari Perhimpunan Nasional Aktivis (PENA) 98 di salah satu Perum mencoba meminta klarifikasi pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Ia kemudian kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

Dari pantauan Jurnalis Suarapinggiran.online, laporan diterima langsung bagian unit sabet Direktorat Reserse kriminal khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Sultra melalui AIPDA Muh. Faizal, SH.

Usai melaporkan, ketua DPD POSPERA Sultra, Hartono, menjelaskan bahwa DPD Pospera tidak bercanda mengambil langkah hukum itu.

Ketua DPD POSPERA Sultra, Hartono

Terlebih, kata Hartono, bahwa karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi Arya Sinulingga, maka pihaknya berhak untuk menafsirkan bahwa dugaan pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga boleh jadi merupakan pernyataan Menteri BUMN.

“Mengingat posisi Arya Sinulingga adalah Staf Khusus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN INALUM yang diangkat oleh Menteri BUMN,” katanya.

Jika benar, lanjut Tono, sapaan akrabnya, pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN, maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi ekonomi, maraknya Pandemi Covid-19, PHK massal, kerugian puluhan Triliun Rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah-belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Ia menambahkan bahwa laporan ini secara Nasional dilakukan di 27 Polda di hari ini juga, salah satunya Polda Sultra. Olehnya itu, Hartono berharap Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Dan atas tindakannya tersebut, kami melaporkan Sdr. ARYA SINULINGGA ke Pihak Kepolisian atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP.

“Bahwa dengan Laporan ini Kami meminta kepada Pihak Kepolisian RI untuk dapat secara Profesional menindak Sdr. Arya Sinulingga atas perbuatannya, karena telah menimbulkan kemarahan kepada seluruh Anggota Pospera di Seluruh Indonesia,” pungkas mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra itu. (SUPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *