Ciderai Rasa Keadilan Warga Desa Matawine, Partai PRIMA Buteng Angkat Bicara
2 min readSuara Pinggiran, Buton Tengah
Masyarakat Desa Matawine Kecamatan Lakudo,Kab. Buteng saat ini sedang dalam keresahan. Tanah milik pribadi mereka telah dikorbankan menjadi tanah hibah tanpa sepengetahuan mereka sebagai pemilik oleh oknum-oknum. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012.
Hal tersebut berlanjut dengan diterbitkannya akta hibah no.02/AH/Ppat/lkd/II/2014 tetapi tidak dibarengi dengan solusi lebih lanjut yang diberikan kepada masyarakat soal kejelasan tanah mereka yang dipakai oleh pemda setempat untuk dijadikan pusat ibukota.
Salah satu masyarakat di Desa Matawine saat ditemui oleh Suara Pinggiran (15/06/2022) mengatakan, mereka tidak diberitahu sebelumnya jika tanah mereka akan digusur dan dijadikan lokasi perkantoran Kabupaten Buton Tengah.
Diakui, Masyarakat merasa senang dengan adanya rencana pembangunan Kabupaten namun di sisi lain mereka resah dan kecewa karena tiba-tiba saja lahan mereka di Desa Marawine yang berlokasi di Wakotodi dan Labungkari dijadikan tanah hibah.
Pemerintah diduga telah mengabaikan hak-hak pemilik lahan dengan dalih adanya akta hibah yang kenyataannya akta tersebut ditandatangani oleh orang lain yang bukan pemilik lahan.
Mereka saat ini menuntut kejelasan hak-hal pemilik tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan dasar akta hibah yang mereka lakukan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.
Hibah tersebut dilakukan oleh orang lain telah menghibahkan tanah menggunakan notulen rapat dengan agenda sosialisasi yang berioreontasi di wilayah Kabupaten.
PPAT Kecamatan Lakudo menerbitkan akta hibah berdasarkan notulen rapat, bukan hibah yang secara sadar dan rela dilakukan oleh pemilik lahan.
La Ode Sarimin, Ketua Partai PRIMA Buteng, partai yang telah sejak awal mendampingi warga ini menegaskan agar pihak-pihak yang telah menciderai rasa keadilan warga desa Matawine untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dengan segera.
“seharusnya pemerintah desa yang lama beserta jajarannya pada periode 2009-2015 bertanggung jawab terhadap lahan warga yang dikorbankan dengan maksud mengganti rugi lahannya warga yang dikorbankan dengan lahan pribadi mereka” terangnya.
Partai PRIMA Buteng bersama warga pemilik lahan meminta Pemda mendengarkan aspirasi warga tersebut dengan alasan yang kuat bahwa pemilik lahan tidak pernah menghibahkan lahan mereka.
“Saat ini masyarakat menginginkan serta menuntut kejelasan dari pihak pemerintah terkait tanah hibah tersebut. Mereka menginginkan ganti rugi yang sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ini” Tegas La Ode Sarimin diakhir wawancara dengan media ini. (*)