LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Dihibahkan Sepihak, PRIMA Buteng dan Warga Matawine Reclaiming Lokasi

2 min read

Keresahan Masyarakat Desa Matawine atas tindakkan oknum yang menghibahkan secara sepihak lahan warga itu akhirnya memuncak. Bersama Partai PRIMA Buteng warga melakukan Reclaiming dan memblokade jalan utama ke lokasi tersebut kemarin (19/06)

La Ode Sarimin, Ketua Partai PRIMA Buteng, sekali lagi menegaskan agar pihak-pihak yang telah melakukan tindakan manipulatif akta hibah dan menciderai rasa keadilan warga itu untuk tidak bersikeras melakukan penggusuruan.

Pasalnya, akta hibah no.02/AH/PPAT/lkd/II/2014 itu tidak dibarengi dengan solusi lebih lanjut kepada masyarakat setempat soal kejelasan tanah mereka yang peruntukannya oleh pemda setempat digunakan untuk pembangunan pusat ibukota pemerintahan.

“mereka (warga) sama sekali tidak diberitahu sebelumnya jika tanah mereka akan digusur dan dijadikan lokasi perkantoran Kabupaten Buton Tengah, karenanya kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab” tegasnya.

Partai PRIMA sendiri, adalah partai yang diprakarsai oleh sejumlah aktivis gerakan sosial, serikat buruh, serikat tani, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, serta anak-anak muda. Partai yang di deklarasikan 1 Juni 2021 di Jakarta ini memiliki tagline “Partainya Rakyat Biasa”.

Sebagai satu-satunya partai yang setia digaris perjuangan rakyat, PRIMA Buteng juga setia mengadvokasi warga desa Matawine sejak akhirnya upaya Pemda setempat dalam menentukan lokasi kantor bupati itu justru tidak mengindahkan hak-hak warga atas tanah mereka sendiri.

“Awalnya warga merasa senang dengan adanya rencana pembangunan Kabupaten, namun di sisi lain warga resah dan kecewa karena tiba-tiba saja lahan mereka di Desa Marawine yang berlokasi di Wakotodi dan Labungkari ini dijadikan tanah hibah secara sepihak” imbuhnya lagi.

Menurutnya, Pemerintah mengabaikan hak-hak pemilik lahan dengan dalih adanya akta hibah yang kenyataannya akta tersebut ditandatangani oleh orang lain yang bukan pemilik lahan.

“PPAT Kecamatan Lakudo menerbitkan akta hibah berdasarkan notulen rapat, bukan hibah yang secara sadar dan rela dilakukan oleh pemilik lahan” tegasnya

Dalam kesepakan bersama warga dalam pendampingan ini, PRIMA Buteng bersama warga menuntut kejelasan hak-hal pemilik tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan dasar akta hibah yang mereka lakukan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *