Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Acara Hiburan di Routa, RSL Dilaporkan ke Polres Konawe
3 min read
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Acara Hiburan di Routa, RSL Dilaporkan ke Polres Konawe
Konawe, suarapinggiran.com (17/06/2026) – Dugaan pelecehan seksual dalam sebuah acara hiburan rakyat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Seorang perempuan berinisial N melaporkan seorang pria berinisial RSL ke Polres Konawe atas dugaan tindakan yang dinilai telah melanggar kehormatan dan martabat dirinya saat tampil sebagai penyanyi di atas panggung.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konawe pada 16 Juni 2026 dan telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan masyarakat di Kecamatan Routa pada Sabtu malam, 13 Juni 2026. Saat sedang tampil bernyanyi di atas panggung, korban mengaku dihampiri oleh terlapor yang membawa uang pecahan Rp100 ribu.
Menurut laporan korban, uang tersebut kemudian dimasukkan ke bagian dada korban. Korban mengaku langsung mengeluarkan uang tersebut dan menyampaikan keberatan secara terbuka di hadapan para penonton.
Namun, korban mengaku bahwa beberapa saat kemudian terlapor kembali mendekatinya dan diduga mengulangi tindakan yang sama meskipun sebelumnya telah ditegur.
Akibat kejadian tersebut, suasana acara sempat memanas dan memicu keributan hingga kegiatan hiburan dihentikan sementara.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Konawe.
Dinilai Bukan Lagi Sekadar Tradisi Sawer
Kasus ini memunculkan kembali perdebatan mengenai batas antara tradisi sawer dalam pertunjukan hiburan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hak dan kehormatan seseorang.
Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa tersebut menilai bahwa pemberian saweran seharusnya tetap dilakukan dalam batas-batas kesopanan dan tidak menyentuh ruang pribadi seseorang tanpa persetujuan.
Masyarakat juga berharap adanya kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam berbagai kegiatan hiburan rakyat di daerah.
Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Dilakukan Serius
Kuasa hukum pelapor, Yusuf, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan tetap memproses perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar persoalan saweran atau pemberian uang di atas panggung. Yang dipersoalkan adalah tindakan yang diduga telah melanggar harkat dan martabat seorang perempuan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman, termasuk ketika sedang menjalankan profesinya sebagai penyanyi atau pekerja seni.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa seorang biduan atau penyanyi kehilangan hak atas tubuh dan kehormatannya hanya karena sedang tampil di depan umum. Semua perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang tidak diinginkan.”
Ia juga mengingatkan bahwa apabila praktik-praktik semacam itu dianggap biasa dan dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan korban lain di kemudian hari.
“Hari ini korbannya seorang penyanyi. Besok bisa perempuan lain. Karena itu proses hukum menjadi penting, bukan hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pendidikan bagi masyarakat agar menghormati batas-batas tubuh dan martabat perempuan.”
Berpotensi Dijerat UU TPKS
Yusuf menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilaporkan kliennya berpotensi dikaji dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, tindakan fisik yang dilakukan tanpa persetujuan terhadap tubuh seseorang dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman dan menentukan konstruksi hukum yang tepat. Namun negara telah menyediakan instrumen hukum yang jelas untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk pelecehan seksual.”
Berdasarkan UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di hadapan hukum.
Menunggu Proses Penyidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan awal terhadap laporan yang telah masuk.
Laporan : Umar Dafani

