LESTARI BUDAYA

Mei 17, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Diduga Lalai, Pihak BLUD Konawe Diminta Bertanggung Jawab atas Kematian Seorang Bayi

3 min read

Oplus_0

Unaaha – suarapinggiran.com 

Pelayanan kesehatan adalah hak fundamental yang harus dipenuhi oleh negara kepada setiap warganya. Selain hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 H, UU Kesehatan dan sejumlah peraturan menteri, Komnas HAM RI juga telah menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 4 tentang Hak Kesehatan. 

Sayangnya, dalam praktik seringkali terjadi penyimpangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis yang tidak bertanggung jawab. Beragam bentuk kelalaian dan sikap diskriminatif tenaga medis terlebih pada mereka yang berstatus pasien BPJS itu telah memicu pertanyaan besar terhadap manajemen pelayanan pihak BLUD dan komitmen mereka terhadap profesionalitas profesi tenaga kesehatan.

Terbaru, Kasus kelalaian tenaga medis itu terjadi di BLUD Konawe. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak terlaksana dengan baik diduga telah menjadi pemicu hilangnya nyawa seorang bayi dari pasien persalinan atas nama HN (41).

Meski telah diketahui adanya gejala kelainan pada perut kandungan pasien, petugas kesehatan diduga lalai melaporkan kondisi tersebut kepada pihak dokter untuk ditangani dengan segera. Bahkan, ketika informasi pembukaan rahim sudah mencapai tahap lima, pihak dokter justru tidak berada di tempat dengan alasan yang tidak jelas.

“Penanganan dan pelayanan yang diberikan tidak memadai, tidak ada pengawasan intensif terhadap pasien yang memerlukan tindakan cepat. Malahan, perawat tampak lebih fokus pada urusan pribadi” terang Keluarga pasien saat diwawancarai awak media, Selasa (25/03/2025)

Ia menambahkan, Ketika pembukaan lima terjadi, tidak ada peringatan mengenai proses persalinan yang seharusnya segera ditangani oleh petugas atau dokter untuk kemudian dilakukan operasi jika diperlukan. Selama proses kelahiran, lanjutnya, bayi lahir tidak dalam kondisi normal dan perawat hanya berkonsultasi kepada dokter via telepon sebab dokter yang bertugas menangani justru tidak berada di tempat. 

“Meskipun kematian adalah urusan Tuhan, usaha tenaga kesehatan tetap berperan dalam menentukan keselamatan pasien. Perawat, bidan, maupun dokter digaji oleh negara untuk profesional bertindak. Mereka seharusnya tidak lebih mengutamakan pelayanan di klinik atau rumah sakit swasta. Tanggung jawab mereka terhadap apa yang diterima dari negara harus dijunjung tinggi” tambahnya.

Kepada Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (PoskoHAM), keluarga korban telah mengadukan kasus ini (25/03/2025) dengan dugaan kelalaian dan diskriminasi terhadap hak-hak pasien sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018. 

Bersamaan dengan itu, pihak pendamping bakal melakukan konfirmasi dan melayangkan surat permintaan keterangan kepada pihak BLUD, Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau MKDKI dan Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI). 

Atas dugaan pelanggaran SOP pelayanan pasien di BLUD konawe, pihak keluarga pasien menuntut hal-hal sebagai berikut :

1. Pihak BLUD konawe diminta untuk memberikan informasi dan klarifikasi secara tertulis tentang dugaan pelanggaran tersebut.

2. Menuntut agar pihak BLUD Konawe memberikan sanksi kepada dokter yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut serta seluruh petugas kebidanan yang bertugas pada malam kejadian, dikarenakan kelalaian tindakan yang dianggap tidak tanggap dan tidak sesuai dengan SOP.

3. Kami juga meminta agar pihak BLUD Konawe, dokter, dan perawat/bidan yang bertugas malam itu menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban/pasien, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.

4. Atas dugaan pelanggaran SOP tersebut, pihak keluarga pasien mengalami gangguan psikologis dan emosional yang membutuhkan proses untuk mengembalikan stabilitas kejiwaan, dan kami menuntut ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Konfirmasi kepada pihak BLUD belum membuahkan hasil. Terkait sanggahan, Pihak BLUD diberikan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. (*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *