LESTARI BUDAYA

Maret 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Dikabarkan Defisit Kas, SABARAPA Desak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Periksa Sekda

3 min read

Pekanbaru, suarapinggiran.com

Berita tentang defisitnya Kas Pemerintah Kota Pekanbaru yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto melalui beberapa media, Ditanggapi Oleh Solidaritas Barisan Rakyat Pekanbaru (SABARAPA).

Mereka mendesak agar hal ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam bentuk pemanggilan hingga pemeriksaan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris Daerah kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si.

Hal ini disebabkan oleh dugaan ketidak-beresan penyusunan hingga pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah tahun 2024 dengan alokasi senilai Rp 2,825 triliun, yang telah disahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (20/11/2023) silam.

Didik Arianto Selaku koordinator SABARAPA Menyampaikan bahwa Badan tersebut bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Karenanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“TAPD bertugas untuk melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD. Mereka juga melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA” Kata Didik.

Ia menjelaskan, Selain melakukan perencanaan anggaran, yang prosesnya melibatkan pengumpulan data dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan memastikan bahwa perencanaan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, Ketua TAPD juga bertanggung jawab untuk memimpin proses perencanaan anggaran daerah yang mencakup penyiapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Setelahnya.

Selain itu, lanjutnya, Ketua TAPD harus mengevaluasi realisasi anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Karenanya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ketua TAPD bertanggung jawab memimpin pembahasan dan koordinasi dengan DPRD.

“Dari itulah, selaku Ketua TAPD, Indra Pomi menurut kami sudah seharusnya memegang peran kunci dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Ini meliputi monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD serta mengambil tindakan korektif jika terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.” Tungkasnya.

Hal penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan pembangunan daerah. Mereka bertanggung jawab untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kemudian disampaikan kepada DPRD dan publik.

Laporan ini mencakup evaluasi terhadap realisasi pendapatan dan belanja lania daerah, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan serta capaian.

“Di saat Penjabat Gubernur Riau menyampaikan mendapat permintaan audit terhadap keuangan, lantaran Pemko Pekanbaru mengalami defisit anggaran disebabkan karena dianggap kurang baiknya manajemen keuangan di instansi-instansi pemerintah daerah tersebut, yang mengakibatkan defisit, gaji dan tunjangan pegawai menjadi terancam, maka orang yang pertama menurut kami bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah Ketua TAPD Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si.” kata Didik.

Maka berdasarkan beberapa hal pertimbangan tersebut, berdasarkan berita yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto, SOLIDARITAS BARISAN RAKYAT PEKANBARU yang terdiri atas individu-individu masyarakat Pekanbaru, mendesak:

  1. Menteri Dalam Negeri agar segera melakukan evaluasi terhadap Penjabat Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru karena dapat dianggap tidak becus dalam memanagemen anggaran daerah, sehingga dapat membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 di Kota Pekanbaru terancam terganggu karena isu anggaran yang dikabarkan defisit;
  2. Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Ketua TAPD Pekanbaru sekaligus Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si., Agar persoalan isu defisitnya anggaran kota Pekanbaru yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau menjadi terang benerang di mata hukum;
  3. Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar segera memanggil Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, untuk dimintai keterangan terkait kebenaran berita yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto seputar defisit anggaran kota Pekanbaru.

“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Pekanbaru agar bersatu dan bergandengan tangan menghadang isu-isu yang dapat merusak masa depan bangsa”. Pungkas Didik Arianto (**)

Laporan : Feby Rahmayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *