Maperhum Malut Aksi di Kantor KPK RI, Ini Tuntutannya
2 min readJakarta, suarapinggiran.com-
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (MAPERHUM MALUT) JAKARTA Menggelar aksi Demonstrasi Jilid III di depan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Aksi itu digelar setelah menguatnya dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) di 71 Desa Tahun 2017 per-Desa 60 juta di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga melibatkan Bupati Aliong Mus, Senin (29/07/24).
Koordinator MAPERHUM MALUT Jakarta, Alfian Sangaji, mengatakan Bahwa Bupati Aliong Mus adalah Pembawa Mala Petaka di Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, dimasa kepemimpinannya, berbagai Macam Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) begitu mencuat.
Korupsi dana yang jika ditotalkan tersebut mencapai Rp 4,2 miliar lebih itu kemudian ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bohong pada 28 Juli 2017.
Meski kasus tersebut sudah lama ditangani Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Maluku Utara namun hingga saat ini tidak ada progres kepastian hukum yang didapatkan.
“ada dugaan bahwa polda malut dan kejari malut sengaja mendiami kasus tersebut hingga terduga Aliong Mus masih berkeliaran bebas” Tukas Alfian.
Pihaknya juga Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Lestyo Sigit Prabowo segera instruksikan Polda Malut untuk usut tuntas kasus pemotongan dana desa di Taliabu sebanyak 71 desa.
Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi dalam proses pencairan anggaran dana desa tahap I, II dan III sebesar Rp 19 miliar yang diketahui tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal yang sama juga terjadi dalam pencairan APBD sebesar Rp 47 miliar tahun 2019 dan pencairan APBD sebesar Rp 58 miliar tahun 2020 tanpa SP2D.
Menurutnya, Ini adalah permasalahan fundamental yang membuat masyarakat sengsara. Seharusnya lembaga penegakan hukum harus lebih serius memberantas koruptor di Taliabu sehingga ada efek jerah bagi mereka.
“Kami meminta KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri segera turun tangan panggil dan periksa, tetapka tersangka dan penjarakan saudara Aliong Mus terkait dengan kasus dugaan pemotongan anggaran dana Desa Di Taliabu” Kata Alfian.
Indonesia, lanjutnya, adalah negara hukum sebagaimana amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Ditegaskan di dalam UU No. 28 tahun 199 Tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karenanya, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Aparat Penegakan Hukum segera jerat mereka dengan hukum agar supremasi hukum itu benar-benar ditegakkan. (**).
Laporan : Feby Rahmayana