Dugaan Korupsi TP/TGR 48 Miliar Pemda Konawe “Berlabuh” di KPK
2 min readKonawe, suarapinggiran.com –
Pengelolaan keuangan daerah adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Kendati demikian, kebocoran sistem pengelolaan uang rakyat itu justru kerap terjadi seiring dengan beragamnya modus korupsi dibaliknya.
Tidak terkecuali di Kabupaten Konawe, sistem pengelolaan keuangan daerah yang ternyata belum terlaksana baik itu, pula belum mampu diminimalkan penyalahgunaannya bahkan hingga menimbulkan dugaan kerugian daerah secara terus-menerus pada setiap tahun anggaran.
Terbaru, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi TP/TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang telah jatuh tempo dengan jumlah mencapai 48 Miliar Rupiah akibat tidak ada itikad baik terhadap SKTJM hasil temuan kerugian daerah BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemda Kabupaten Konawe sejak tahun 2013 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi media ini atas laporan LEPKASPI Sultra (03/07/24) yang tertuju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri guna penindakan lebih lanjut.
Tuntutan Ganti Rugi atau TGR sebagai upaya penyelesaian damai diluar pengadilan dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah jatuh tempo disinyalir tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya oleh yang bersangkutan para Pelaku Dana Panjar (Rutin, Rekanan, Perjalanan Dinas, Pos Bantuan, SKPD, Non SKPD/Rekanan, proyek dll)
“Kami menduga telah terjadi korupsi secara berjamaah atas APBD Konawe sebab faktanya SKTJM hanya menjadi carikan kertas tanpa pertanggungjawaban atas temuan kerugian daerah didalamnya” Tukas Asdullah Martha, ketua LEPKASPI Sultra kepada media ini (02/07/24) kemarin.
Ia menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah sebagimana diatur dalam PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. PP NO 12/2019 tepatnya pasal 3, itu tidak hanya menyangkut asas, struktur, penyusunan dan pelaksanaan keuangan daerah, namun juga mewajibkan pemerintah daerah untuk penyelesaian kerugian daerah yang terbukti telah ditemukan.
“Demi Keadilan, bahwa pelaku dana panjar telah diganjar pidana tipikor, dan guna memperoleh kepastian hukum terhadap pengembalian kerugian daerah, maka semua oknum yang terkait dengan TGR yang telah jatuh tempo sejak tahun 2013 hingga 2015 wajib ditindaklanjuti oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada APH sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku” tegasnya.
Lebih jauh, Asdullah juga menyebutkan analisa dan dasar hukum laporannya dengan lebih rinci. Selain berdasar pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, dan UU No. 31/1999 Jo. UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, laporan dugaan Korupsi uang rakyat itu juga berdasar pada ketentuan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No.32/ 2004 Jo. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kabupaten Konawe No. 12/2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, ia meminta kepada Pimpinan KPK agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi TP/TGR yang telah jatuh tempo senilai 48 miliar rupiah per 05 Mei 2015 sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemda Konawe tahun anggaran 2014 dan hasil audit BPK No. 20.B/LHP/XIX.KDR/05/2014 dan No.20.C/LHP/XIX.KDR/05/2014 pada 05 Mei 2014.
Untuk diketahui, permintaan klarifikasi Pihak LEPKASPI Sultra kepada pihak Inspektorat Kabupaten Konawe tertanggal 18 April 2024 terkait laporan ini telah menguatkan dugaan korupsi terhadap APBD Konawe tersebut, sebab berdasarkan penelusuran dan pengakuan, TP/TGR ini tak kunjung terselesaikan bahkan ditahun anggaran ini.(*)
Laporan : Redaksi