LESTARI BUDAYA

Maret 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

LMND DKI Jakarta Menilai Tindakan Ajudan Bupati Halmahera Barat Sudah Sesuai SOP.

2 min read

Halmahera Barat, suarapinggiran.com –

Persilisihan antara Ajudan Bupati dan salah satu pemuda Halmahera Barat ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan di media sosial. Masalah tersebut dipicu akibat adanya pertemukan antara seluruh pangkalan minyak dan Forkopimda Kabupaten Halmahera Barat dalam menyikapi kelangkaan minyak tanah di Halmahera Barat bertempat diruang bupati pada 24 Juni 2024 lalu.

Mulanya proses rapat koordinasi berjalan dengan aman dan lancar serta menghasilkan beberapa kesimpulan yang nantinya menjadi pandangan bupati dalam mengambil keputusan atas kelangkaan minyak tanah di kabupaten Halmahera barat, akan tetapi ketika Bupati mempersilahkan kepada Wartawan untuk melakukan konferensi pers, salah satu perwakilan dari pihak yang mengikuti rapat Jon Djao dengan sengaja masuk ke dalam tempat konferensi pers yang sedang berlangsung dan membuat kegaduhan hingga disikapi tegas oleh Ajudan Bupati.

Perluh di ketahui sebelum kejadian tersebut Don Joao sudah membuat keributan di ruang tunggu Bupati dan di Amankan oleh satpol Polisi Pamong Praja.

Rafles Dionika, Ketua LMND DKI Jakarta angkat bicara persoalan yang terjadi beberapa hari lalu tersebut. Ia mengatakan insiden itu tidak perlu terjadi apalagi sudah ada kesimpulan yang di hasilkan dalam rapat tersebut.

“saya menyayangkan itu terjadi apalagi dalam pertemuan resmi” tukasnya

Ia juga menilai tindakan yang dilakukan ajudan bupati sudah mengikuti Standar operasional prosedural, dimana ketentuan itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang menjelaskan bahwa peran ajudan merupakan bagian dari fungsi Rumah tangga pemerintahan.

Sebagai seorang ajudan pejabat di fungsi kan sebagai protokoler yang menjamin keamanan Bupati, dan tindakan yang di ambilnya tidak lebih hanya proses mengamankan kerusuhan yang terjadi. Terlebih Jon Djao dinilai telah melakukan tindakan yang berlebihan dan membuat resah forum.

“dan langkah yang ideal harus segera di ambil agar tidak memperparah keadaan” tambahnya.

Refles menambahkan, Jon Djao saat itu berada dalam kondisi tidak begitu seutuhnya sadar.

“dilihat ucapannya yang tidak sopan, saya menduga Jon Djao dalam kondisi mabuk sehingga tidak bisa mengontrol dirinya sehingga ada tindakan pengamanan yang harus di ambil oleh ajudan Bupati” ujarnya.

Meski benar bahwa sebagai warga negara, siapapun boleh berpendapat namun dengan batasan dan etika yang benar. Kebebasan yang dimaksudnya adalah menyuarakan kebaikan dan kebenaran bukan malah memperkeruh keadaan.

Rafles Dioniki berpesan kepada seluruh pihak yang terkait dalam pertemuan tersebut agar lebih bijak lagi dalam menyikapi polemik yang saat ini bergulir, sebab disisi lain, kisruh ini telah ditangani Polda Maluku Utara.

Rafles juga memberikan saran agar polemik ini dimusyawarahkan sebab hanya akibat terjadinya miskomunikasi dibaliknya.(*)

Laporan : Feby Rahmayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *