LESTARI BUDAYA

Februari 15, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Maperhum Malut Menggelar Aksi Korupsi ADD dan DD

2 min read

Malut, suarapinggiran.com-

Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta Menggelar aksi demonstrasi Jilid Lima (5) didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Tujuan aksi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang menyebut ada kerugian keuangan negara dalam Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017.

Koordinator Lapangan Alfian Sangaji, menyebut Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Taliabu Tahun 2017 telah ditangani Oleh Polda Maluku Utara juga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia menyebut bahwa Kasus tersebut telah menetapkan Mantan Bendahara Kas Daerah, Agusmawati Toib Koten sebagai tersangka tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dan tersangka masih berkeliaran bebas bersama beberapa terduga lainnya ialah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa dan bila dijumlahkan mencapai Rp 4 Miliar Lebih.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini bukan kasus yang hanya di lakukan oleh satu orang dan patut diduga ini pasti melibatkan banyak orang salah satu adalah Bupati Aliong Mus” Terang Alfian.

“Kami mendesak KPK RI segera ambil alih kasus yang di tangani polda Malut dan Kejati Malut dikarenakan kasus tersebut tidak mampu di selesaikan oleh kedua lembaga itu”. Ucap Alfian.

Pihaknya meminta KPK RI panggil dan periksa Saudara Aliong Mus selaku Bupati Taliabu agar dimintai keterangannya dan bila terdapat Motif Korupsi maka KPK wajib melakukan penetapan tersangka dan penahanan sebagaimana tugasnya yang ditetapkan dalam UU No. 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Laporan : Feby Rahmayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *