Menyimpan Janji, Menyimpang Bukti | Menelisik Indikasi Kejahatan Ekonomi di Konawe dalam Persfektif HAM dan TPPU
3 min readSuara Pinggiran – Konawe
Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.
Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)
Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).
Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.
Karenanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.
Pasalnya, tindakan tersebut menurut konsorsium ini telah melanggar hak-hak asasi para PNS pekerja kontrak yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut atas upah mereka yang tanpa pembatasan dan diskriminasi. Selain bahwa pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, P3K juga berhak untuk sejahtera dari hasil kerja mereka. Hal tersebut telah disebutkan dalam ketentuan UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM, sebab meski oknum-oknum pemerintah daerah menyebut tindakan mereka tidak disengaja, selagi terdapat upaya pembatasan hak atas penerimaan upah P3K secara keseluruhan maka tindakan tersebut tetaplah sebuah bentuk pelanggaran HAM Sesuai UU NO 39 Tahun 1999 pasal 6. Terlebih setelah muncul kekhawatiran bersama ketika didalamnya terdapat ketidakpastian, ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam penyelesaiannya” terang Kordinator Jaringan Aktivis HAM Konawe, Jumran, S.IP Kepada media ini. (27/09/23)
Padahal, lanjutnya, Hak Asasi P3K Konawe juga merupakan Hak Asasi Manusia yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM sebagaimana diketahui, merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dimanapun.
Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya
Namun faktanya kontras dgn regulasi tersebut. Gaji yg ditransfer melalui rekening KPPN Pusat ke rekening RKUD Konawe itu ternyata ditransfer ke rekening BKD Diklat untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Giro Bahteramas di bank yg sama.
Anehnya, setelah proses transfer dari rekening giro Bahteramas itu, pihak Pemda kemudian melakukan proses transfer lagi ke rekening giro Bahteramas yg ada di bank BNI, kemudian ditarik tunai lalu dilakukan pembayaran gaji di Kantor Bahteramas secara manual.(*)
Laporan : Investigasi #1