LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Menambang Di Pemukiman, WALHI Sultra : PT WIN Ancaman Bagi Warga

2 min read

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mempertanyakan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel), yang terletak di dekat pemukiman warga.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengungkapkan bahwa penambangan ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut UU tersebut, aktivitas penambangan di area pemukiman warga seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter.

Andi Rahman menjelaskan bahwa peraturan penambangan mineral dan batu bara dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Jika jarak penambangan tidak diatur dengan baik, dampak seperti debu akibat penggalian tanah, ancaman banjir, dan longsor saat musim hujan dapat membahayakan nyawa masyarakat, khususnya yang tinggal di Desa Torobulu” Tukasnya.

Menurutnya, izin usaha pertambangan produksi seperti yang dilakukan oleh PT WIN harus mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dalam Amdal ini, sudah diatur bahwa penambangan tidak boleh dilakukan dekat dengan pemukiman warga, sesuai dengan peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009. Meskipun perusahaan telah membebaskan lahan warga, tetapi tetap tidak boleh menambang di area pemukiman.

Andi Rahman menekankan pentingnya memeriksa apakah PT WIN memiliki Amdal atau tidak. Jika mereka memiliki Amdal, harus dipertanyakan mengapa mereka tetap menambang di area pemukiman. Jika tidak, maka perusahaan harus ditindak sesuai hukum.

Andi Rahman juga meminta pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk segera mengambil tindakan terhadap PT WIN. Tujuannya adalah untuk menghentikan aktivitas penambangan sebelum terjadi dampak yang lebih serius terhadap masyarakat.

“kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan ini, jika tidak dampaknya akan lebih serius bagi masyarakat”tegasnya.

Sementara itu, PT WIN, melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, Iman, belum memberikan klarifikasi mengenai keberadaan Amdal PT WIN hingga saat ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *