Dukung Usulan MoU dengan Komnas HAM RI, Harmin Ramba : Segera Kita Selesaikan
2 min readBerjalannya kemitraan Internal Struktural Posko Advokasi Konsorsium HAM (POSKOHAM) Konawe dengan pihak Komnas HAM RI menjadikan alasan pihak pengurus gabungan NGO di Konawe itu mengajukan draft usulan materi perda kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.
Hal itu diinisiasi sejalan dengan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dimana terdapat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembetukan peraturan daerah.
Selain itu, Sebagaimana diungkapkan Ketua POSKOHAM, Jumran,S.IP kepada media ini, terkait isu HAM dalam pembentukan produk hukum daerah, negara telah menetapkan parameter HAM tepatnya dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20/77 tahun 2012.
Bertempat di ruang kerja Bupati Konawe draft materi Perencanaan Perda Kabupaten Konawe berbasis HAM diserahkan resmi ketua POSKOHAM, Jumran, S.IP pada senin siang (16/10/23) dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba.,SE.,MM.
“Terimakasih kami kepada pak Harmin Ramba yang telah menerima aspirasi POSKOHAM. Harapan kami draf usulan materi produk hukum daerah dengan parameter HAM ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama melindungi hak asasi manusia terlebih bagi mereka yang rentan seperti petani, nelayan, buruh dan masyarakat adat” terang Jumran yang juga merupakan Ketua Serikat Tani Nelayan Konawe (Mitra Komnas HAM RI)
Lebih jauh, pihak POSKOHAM juga mengusulkan adanya penandatanganan MoU Pemda Konawe dengan pihak Komnas HAM RI dimana ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pengkajian dan penelitian HAM, pendidikan dan penyuluhan HAM, perancangan produk hukum daerah berbasis HAM, serta kerjasama lain yang kiranya dapat disepakati kedua belah pihak.
Tidak hanya mengapresiasi, Pj. Bupati Konawe juga mendukung usulan POSKOHAM untuk diadakannya penandatanganan MoU tersebut dan berharap dapat menjadi dasar bagi Pemda Konawe untuk memajukan pelayanan, perlindungan, dan implemnetasi hak asasi manusia dalam pengelolaan pembangunan daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya instruksi kepada Kabag Hukum dan Kabag pembangunan Pemda Konawe untuk segera menindaklanjuti usulan.
“Ini terobosan baru dan sangat bagus sekali. Sekarang saya akan instruksikan Kabag hukum dan Kabag pembangunan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan hal ini bukan hal yang sulit dan segera akan kita selesaikan” tegas Harmin Ramba. (*)