WALHI Sultra Ingatkan PT. Tiran Tidak Mengusur Tanah Milik Warga Transmigrasi di UPT. Roda, Kolono Konsel
2 min readUnit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, merupakan kawasan transmigrasi pada tahun 2016. Di kawasan ini bermukim para transmigran yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, khususnya dari Tegal dan Pekalongan.
Sejak penempatan pada tahun 2016 di UPT Roda, warga belum mendapatkan hak-nya sebagai warga transmigrasi, pasalnya sejak penempatan warga belum mendapatkan lahan 2 seluas 1 haktare, sesuai dengan surat keputusan (SK) nomor. 595/946 Tahun 2012 tentang Pencanangan dan Penunjukan Lahan transmigrasi di UPT. Roda, Kec. Roda, Kabupaten Konawe Selatan.
Selain lahan 2 yang belum diterima oleh warga sampai saat ini, ternyata lahan usaha 1 yang sudah diterima dan di olah sejak tahun 2017, masuk dalam Izin Konsesi Perusahaan Sawit PT. Tiran, perlu di ketahui bahwa ada sekitar 188 KK yang terancam saat ini halannya di gusur oleh Perusahaan tersebut.
Sehingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Sulawesi Tenggara, mengingatkan PT. Tiran Agar tidak melakukan penggusuran terhadap lahan pertanian warga yang sudah di oleh sejak tahun 2016, selain itu kami juga desak agar pemerintah kabupaten konawe Selatan agar segera menyelesaikan konflik agraria yang ada di UPT. Roda.
“Konflik agraria yang terjadi di UPT.Roda adalah tanggung jawab Pemda Konsel, pasalnya tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 525/871 tahun 2015 tentang Pemberian izin Lokasi untuk perkebunan sawit PT Tiran Sulawesi di atas lahan Transmigrasi UPT Roda seluas 243 Ha“ terang Andi Rahman, Direktur WALHI Sultra kepada media ini (16/10/23)
WALHI Sultra jug mendesak Pemda agar segera selesaiakan konflik tersebut dan segera berikan lahan 2 masyarakat. Dalam pertemuan konsolidasi akbar yang di gelar Walhi Sultra pada tanggal 8 Okteber 2023 lalu, seluruh masyarakat berkumpul di Balai Desa UPT Roda untuk melakukkan rembuk demi menyelesaikan permasalahan yang sedang di alami.
Adapun hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa tuntutan warga UPT Roda Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut :
1. Cabut HGU PT. Tiran Sulawesi di wilayah UPT Roda;
2. Distribusikan Hak Lahan II Masyarakat UPT Roda;
3. Penuhi fasilitas publik yakni air, jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan;
4. Pemda Konawe Selatan segera menetapkan kejelasan status desa pasca penyerahan status transmigrasi sebagai desa defenitif. (*)