Pj Bupati Konawe Hadiri Kegiatan Aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha dan Menandatangani Kesepahaman dengan PT PLN EPI
2 min readKonawe, suarapinggiran.com-
Berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024), Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley hadiri kegiatan aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah.
Dalam momentum itu, Pj Bupati Konawe juga secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dalam acara Penandatanganan Kerjasama BUMN dengan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah.
Nota kesepahaman ini berfokus pada program pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), sebuah inisiatif penting yang bertujuan mendukung transisi energi dan pencapaian target net zero emission.
Penandatanganan kesepahaman ini disaksikan oJohanis Tanak Selaku Wakil Ketua KPK-RI, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio.
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aksi penguatan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting dalam mencegah praktik korupsi.
“Pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel terhadap BUMN dan BUMD adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan oleh badan usaha pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara” tegas Johanis.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan pentingnya kemandirian dan pembangunan kapasitas (capacity building) bagi BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemandirian BUMD merupakan salah satu kunci untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan kapasitas yang memadai, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Tomsi Tohir.
Nota kesepahaman ini diharapkan segera diimplementasikan dengan tujuan agar program pengolahan sampah menjadi BBJP dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target lingkungan yang lebih bersih dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi dan lingkungan.
Berdasarkan laporan capaian Aksi Stranas PK, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat, Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola BUMD sebagai upaya pencegahan korupsi.
Pasalnya, Beberapa kasus korupsi yang terjadi pada BUMD seringkali melibatkan manipulasi keuangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Penguatan tata kelola perusahaan dan transparansi karenanya menjadi kunci untuk mengurangi risiko korupsi di badan usaha milik pemerintah ini.(*)
Laporan : Feby Rahmayana