LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Putusan MA Tak Diindahkan, DPN MPI : Kejagung dan Kejati Sultra, Panggil Serta Periksa Bupati Konkep dan Direktur PT GKP !!

2 min read

Nasional, suarapinggiran.com

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Kepulauan.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI)

Hal itu dikarekan sampai hari ini, putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan segala aktivitas PT Gema Kreasi Perdana belum diindahkan oleh jajarannya.

Selain itu, MPI juga mendesak Kejati agar segera melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT GKP atas kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal MPI, M Tayeb Demara melalui keterangan resminya pada Rabu, 12 Juli 2023.

Putusan Mahkamah Agung

“Saya meminta pihak Kejati segera memanggil Bupati Konkep yang sampai detik ini putusan MA belum juga diindahkan,” ujar Tayeb.

“Saya juga meminta agar direktur PT GKP segera dipanggil dan diperiksa karena tidak mengindahkan putusan MA,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, MA telah resmi membatalkan segala aktivitas PT GKP dengan nomor : 57/HUM/2022.Akan tetapi, sampai saat ini, PT GKP masih beraktivitas dikarenakan pemerintah setempat diduga belum mencabut izin IUP OP perusahaan itu.

Aktivitas Pertambangan PT GKP di Konawe Kepulauan

Selain itu, Tayeb menduga jika sampai saat ini, revisi Perda RTRW yang disarankan MA belum juga disetor kepada Pansus DPRD setempat.

Karena itulah, Tayeb meminta Kejati Sultra menyelidiki persoalan tersebut. Ia berharap Kejati Sultra bisa menyelesaikan segala perkara antara PT GKP, pemda Konkep, dan masyarakat.

Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang PT GKP

“Saya ingin Kejati Sultra itu menyelidiki, kira-kira kenapa Pemda Konkep masih memberikan ngotot mempertahankan PT GKP yang jelas MA menilai aktivitas mereka adalah perbuatan melawan hukum” jelas Tayeb.

“Kejati Sultea saya harapkan bisa menjadi penyelenggara Hukum dan penegak keadilan antara beberapa pihak, yakni PT GKP sendiri, Pemda, dan masyarakat Konkep. Tolong diselesaikan ini persoalan,” imbuhnya.

Disisi lain, Tayeb sebagai putra daerah menyayangkan akan penambangan disana yang telah menebangi Tanaman Rakyat juga Pohon yang puluhan bahkan ratusan Tahun tahun dirawat oleh masyarakat dan Alam wawonii.

Putusan MA seakan tidak berlaku, PT GKP terus melakukan aktivitasnya di Pulau Wawonii

“Saya juga sangat peduli dengan kondisi lingkungan yang ada di rokoko. Sebagai putera daerah menyayangkan aktivitas penebangan dan pengrusakan Hutan yang dirawat puluhan bahkan ratusan tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN MPI, Amin Ngabalin berharap Kejagung bisa menjadi Soko Guru Penegak ENVIROMENTAL JUSTICE, dan menindak pelaku yang tidak mengindahkan putusan MA.

“Kejagung diharapkan Memberikan dan melaksanakan tugas sebagai lembaga yang memiliki power penuh dalam menyahuti pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak terkait, dan Siapa yang melawan hukum harus ditindak,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *