Randy dan Yusuf: Musim Semi yang Belum Tiba
4 min readTulisan telah tayang di salah satu media online pada 16/10/2019, dengan judul sama: Randy dan Yusuf: Musim Semi yang Belum Tiba
Perkenankan di muka, tulisan ini saya awali dengan sepotong pepatah lama, “Para perompak dapat membakar taman bunga, tetapi tak seorang pun dapat mencegah datangnya musim semi”.
Pepatah ini sebetulnya terurai dengan gamblang, katakanlah begini: para perompak dapat melakukan kejahatan, tetapi tak seorang pun dapat menunda datangnya kebenaran, atau keadilan.
Tapi, pertanyaannya adalah, kapan musim semi bernama keadilan itu tiba? Atau berapa banyak lagi taman bunga yang mesti dibakar sampai keadilan itu datang?
Dua puluh satu hari sejak kepergian Randy dan Muh. Yusuf Kardawi, (Randy berpulang 26 September; dan Yusuf berpulang 27 September. Keduanya adalah korban dalam aksi demonstrasi yang sama pada tanggal 26 September bulan lalu di Kendari: antaranya menolak pengesahan RUU KUHP) kabar penuntasan kasus itu kini nyaris hilang arah.
Seolah ada pembunuhan yang kedua kali telah terjadi; terhadap penuntasan kasus tersebut, serupa tubuh Randy yang diterkam anak bedil dan kepala Yusuf yang dihantam benda tumpul sebelum koyak. Lalu mati. Penuntasan kasus hilang sebagaimana dua nyawa melayang tragis.
Kita tentu saja tak ingin kasus ini serupa yang dialami para pendahulu. Apa kabar penyair Widji Thukul? Aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) Munir? Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan? Dan sederet nama yang hilang tak tahu ke mana?
Jawabannya: tak ada kabar, kecuali pernyataan cukup politis dari negara bahwa Tim Investigasi telah dibentuk. Sekadar pengingat, pernyataan ini persis yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sultra (Sulawesi Tenggara): “Tim sudah dibentuk.”
Benar, katakanlah, kabar terakhir yang dihembuskan pihak Polda Sultra mengungkapkan bahwa ada enam anggota kepolisian yang diketahui membawa senjata api ketika mengamankan aksi demonstrasi pada 26 September lalu, itu pun masih berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dan walau kabarnya enam orang terperiksa tersebut telah diberi sanksi pembebasan tugas, bagi saya, tampak betul ada yang sengaja disamarkan. Terutama mengenai alasan tak dapatnya mengungkap siapa pelaku di antara enam orang itu: proses uji balistik masih dilakukan, dan itu dilakukan di dua negara. Belanda dan Australia.
Ini yang menarik buat saya. Bukankah dalam lembaga kepolisian negara ada Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan Bidang Balistik Metalurgi Forensik? Lalu apa yang mengharuskan ia diuji di dua negara? Percayalah, saya tak ingin berprasangka buruk. Hanya saja, sekali lagi, tampak ada kesengajaan untuk mengulur waktu demi meninabobokkan kasus ini.
Kita mendengar, atau membaca apa yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra, bahwa alasan paling gamblang mengapa pengujian itu dilakukan adalah bersebab laboratorium yang dimiliki dua negara tersebut telah demikian canggih.
Sebab ingatan kita pendek. Saya ingin mengingatkan kembali satu kasus mengenai pengujian balistik ini. Persis setahun silam, kita digegerkan dengan tersiarnya kabar bahwa dua ruangan gedung DPR RI disasar peluru tak bertuan. Namun, segera diduga itu “ulah” Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) yang tengah berlatih tembak di lapangan senayan.
Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Komisaris Besar Ulung Kanjaya, segera mengeluarkan hasil investigasi dan pengujian, bahwa peluru yang menerjang dua ruangan tersebut berasal dari senjata Glock 17.
Ajaibnya adalah kasus itu segera diselesaikan bahkan hanya dalam waktu tujuh hari. Dengan fakta tersebut, harusnya kepolisian mudah saja untuk membuktikan siapa pelaku di antara enam orang terperiksa.
Mari bertanya, dengan kecurigaan tentu saja: Apa yang membuat kepolisian sulit membuktikan siapa pelaku di antara enam orang tersebut? Sebetulnya tak ada, percayalah.
Pikirkan ini: di kesatuan lembaga keamanan negara itu, kita mengenal istilah senioritas. Orang-orang yang karib dengan lembaga kemahasiswaan tentu tahu bagaimana pola pemecahan masalah ala senior. Dan barangkali lebih “mengerikan” daripada senior dalam lembaga kemahasiswaan.
Yang jelas, kita tahu benar bahwa ada ketertundukan bagi junior di hadapan senior. Harusnya gampang saja dibuktikan. Yah, harusnya gampang saja, seandainya di antara mereka masih tersisa rasa kemanusiaan yang dibenarkan.
Fakta mengenai ruangan DPR RI yang disasar peluru secepat kasusnya diselesaikan, bagaimanapun kembali membawa kita pada narasi usang, yang justru tetap dipertahankan: keadilan tak berlaku bagi wong cilik.
Atau coba perhatikan, bagaimana respons negara atas kasus penusukan (berencana) yang menimpa Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) Wiranto? Sangat tanggap, tentu saja. Bagaimanapun, saya tak sedang menjumlahkan peristiwa itu sebagai kejadian kecil belaka sebab tak ada nyawa melayang.
Masalahnya adalah, mampukah kita tidak berada dalam wilayah penjumlahan itu; di tengah bahasa tubuh negara yang cenderung abai terhadap lambannya penuntasan kasus Randy dan Yusuf?
Alangkah bijak, menurut saya, seandainya negara hadir dalam penuntasan kasus ini seserius merespons apa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Bagaimanapun, luka bangsa ini sudah terlampau banyak dan sebagian bahkan belum kering. Jangan bakar lagi! Sebab, jika hujan saja dapat dimanipulasi, jangan katakan musim semi tak dapat dirangkai.
Penulis: Karena Pangga (Pegiat Literasi)