LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Serikat Pekerja Media PEJUANG Resmi Daftarkan Pencatatan di Disnaker Konawe

2 min read

Suara Pinggiran – Unaaha

Setelah menunggu dua tahun sejak pembentukannya, sejumlah jurnalis dan karyawan media PT Media Arung Nusantara di Konawe, Kendari-Sulawesi Tenggara, Sumbawa-Nusa Tenggara Barat dan Samarinda-Kalimantan Timur, akhirnya resmi mendaftarkan pencatatan serikat pekerja media mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.

Jumran, S.IP, Pendiri serikat pekerja dengan nama Perserikatan Jurnalis Advokasi dan Lingkungan (PEJUANG) ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menginisiasi hal tersebut sejak tahun 2021 lalu dan dilandasi oleh Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“selama ini kami fokus konsolidasi dan sosialisasi dulu ke kawan-kawan jurnalis tentang pentingnya kita berserikat, sejak tahun 2021 kami membentuk dan baru di tahun ini kami mendaftarkan pencatatannya ke dinas terkait” ujarnya, Rabu 17 Januari 2024.

Ia menegaskan salah satu persoalan ketenagakerjaan di perusahaan media adalah rentannya terjadi PHK sepihak dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemilik perusahaan kepada karyawannya. Karenanya menjadi penting bagi jurnalis untuk berserikat.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara serikat pekerja media dengan organisasi kewartawanan.

“PEJUANG ini bukan organisasi kewartawanan melainkan serikat pekerja yang memayungi para pekerja media untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya atas perusahaan pers mereka masing-masing, misal apabila terjadi PHK, pemotongan upah dan tindak kekerasan yang menimpa para pekerja media” terangnya.

Jumran juga mengatakan, PEJUANG membuka peluang bagi setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia apabila ingin mendirikan DPD, atau DPC PEJUANG di wilayah mereka masing-masing.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menurutnya telah menyebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, jurnalis yang bekerja di perusahaan pers dan mendapatkan upah juga adalah buruh dan konsekuensinya kemudian adalah tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan.

“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur tentang hak dan kewajiban jurnalis sebagai pekerja perusahaan media. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan jurnalis sengaja pekerja penerima upah mengatur itu. artinya hak dan kewajiban kawan-kawan jurnalis yang bernaung di perusahaan media itu tunduk dan patuh terhadap UU Ketenagakerjaan” jelasnya lagi.

Sementara Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Konawe, Harjun Yampe, S. Sos, saat menerima serikat pekerja media ini menyatakan apresiasinya sebab baru kali pertama menerima kunjungan dan pendaftaran serikat yang notabene bekerja di perusahaan media.

“ini sangat bagus. Dan harapan kami selalu pemerintah adalah agar pendirian serikat pekerja itu adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang aman, harmonis, dinamis dan berkelanjutan agar semua persoalan bisa kita diselesaikan bersama secara lebih adil” sarannya.

Untuk diketahui, media di Indonesia telah mengalami lonjakan jumlah yang signifikan sejak era reformasi. Data Dewan Pers menunjukkan ada sekitar 67.000 lebih jumlahnya, belum termasuk blog, vlog, website yang dikelola perusahaan, lembaga atau individu. Diperkirakan terdapat lebih dari 1 juta media di Indonesia saat ini. Namun dari total jumlah itu, hanya ada 24 serikat pekerja media yang berdiri dan aktif secara organisasi.(*)

Laporan : Nawir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *