Tolak Omnibus Law, Ini Sikap FPR
1 min readPenulis: Jurnalis Supi | Editor: KP
Suarapinggiran.online, Baubau – Reaksi atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) masih terus dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Gelombang penolakan kali ini di antaranya berasal dari jazirah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Massa yang terhimpun dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (FH-Unidayan) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kota Baubau – yang kemudian mengorganisasi diri ke dalam Front Pejuang Rakyat (FPR) – ini melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Baubau, pada Senin (12/10/2020).
Bagi FPR sendiri, penolakan UU Cipta Kerja di antaranya karena berpotensi pada perampasan hak-hak dasar rakyat, kerusakan lingkungan hidup dan memperluas liberalisasi ekonomi yang justru akan menganggu perkembangan industri dan kesejahteraan buruh.
Cara pandang dan substansi Omnibus Law UU Ciptaker ini pula bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pantauan jurnalis Suarapinggiran.online, Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari, SE, menyambut demonstrasi itu dengan satu sikap sebagaiamana tuntutan yang dibawa oleh FPR: menolak pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker dan meminta DPR untuk mendesak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Secara kelembagaan kami juga menolak. Maka dengan itu, kami akan ikut mengawal sampai ke pemerintah,” kata Zahari menyambut tuntutan massa aksi.
Di kesempatan yang sama, Ketua SRMI Kota Baubau, Rahmat, mengatakan bahwa sekiranya seluruh rakyat Indonesia untuk terus bersatu dan memperkuat penolakan pada Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Ada banyak kerugian yang nantinya diperoleh, terutama karena Undang-Undang ini mengabaikan penguatan ekonomi nasional dan memunggungi asas pemerintahan yang demokratis,” pungkas Rahmat.***