TOLAK WTP KOTA PALEMBANG : MASYARAKAT DESAK KPK TANGKAP DAN ADIL MANTAN PJ WALIKOTA, RATU DEWA
2 min readSekelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi menolak predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kota Palembang dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Massa aksi yang beratasnamakan Eksekutif Nasional Nusantara Coruption Watch (ENNCW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada, Jaksel pukul 11.00 WIB (Senin (24/6/24).
Massa aksi menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dengan isu yang beredar di Kota Palembang, terkait dengan indikasi jual beli WTP. “Persiapkan diri kawan-kawan karena kita akan laporkan mantan PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa” teriak orator di mobil komando. “KPK adalah sahabat kita!” tambahnya.
Koordinator Aksi, Bentran Sulani menjelaskan bahwa Predikat WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Palembang semistinya berkorelasi dengan kualifikasi laporan keuangan kota Palembang Tahun Anggaran 2023 yang bebas dari salah saji material, karena keuangan berperan sebagai pintu akhir dalam siklus anggran. “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2023 mendapatkan evaluasi dan catatan, dan bahkan dianggap kurang efektif untuk progres pembangunan Kota Palembang yang lebih baik” Tegas Betran.
Dalam LKPD Kota Palembang Tahun Anggaran 2023, terdapat indikasi serapan anggaran tidak sesuai dan tidak jalan untuk pembangunan Kota Palembang. “Kita mendesak agar proses penetapan WTP di Indonesia dan terkhusus di Kota Palembang dibuka keruang publik, karena sebagaimana pengolahan data informasi Masyarakat di Palembang menjadi temuan bahwa terjadi indikasi jual beli WTP di Kota Palembang”.
Betran Menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang menerima Opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima langsung oleh PJ Walikota, yang pada saat itu masih dijabat oleh Ratu Dewa dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 30 Mei 2024.
Unjuk rasa di KPK RI tersebut diterima oleh Staf Ahli KPK RI, Mukti Parayoga berjanji akan segara menindak lanjuti dan memproses laporan yang disampaikan oleh ENNCW.
“kami berterimakasih atas laporan ini, kami sampaikan kepada pimpinan KPK RI untuk ditindaklanjuti”. Ujar Staf Ahli Dalam pernyataan sikap aksinya.
Koordinator Aksi menegaskan bahwa pihaknya mendesak KPK RI agar memeriksa dugaan jual beli WTP yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Kota Palembang dan Mendesak KPK RI agar segera menangkap dan mengadili mantan PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa. Aksi di gedung merah putih tersebut berlangsung dengan tertib. “Kita akan terus kawal kasus ini, dan kita juga dalam waktu dekat ini akan geruduk kantor BPK RI” pungkas Betran dalam orasinya.
Laporan : Feby Rahmayana