LESTARI BUDAYA

Januari 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Yakin Kebenaran Berpihak, Warga Matawine Korban Penggusuran, Gugat Pemda Buteng

2 min read

Suara Pinggiran, Buton Tengah

Penggusuran lahan dan kebun warga Wakutodi dan Lamalulu Kecamatan Lakudo Buton tengah, yang diduga dilakukan sepihak Pemda setempat akhirnya sampai ke meja hijau.

Tepatnya 8 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Pasar Wajo Kabupaten Buton menggelar sidang perdana atas gugatan Nomor perkara: 16/Pdt.G/2022/PN.psw itu.

Gugatan provisi warga Matawineee ini adalah meminta agar penggusuran dan segala aktivitas pembangunan kantor bupati itu, dihentikan sampai ada putusan yg berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Gugatan pokok perkara yang ditangani advokat Lembaga bantuan hukum rakyat LBHR Sultra ini adalah Meminta untuk dibatalkan akta hibah seluas 400 hektar tersebut.

Selain bahwa warga korban Meminta ganti kerugian atas lahan mereka yang telah di gusur itu, Warga pemilik lahan turun temurun ini, juga meminta penetapan hak milik lahan milik atas mereka sebagai penggugat.

Sidang perdana yang tahapannya dipersingkat melalui proses mediasi, dan kemudian dilanjutkan sidang berikutnya hari itu juga, diakui warga penggugat sebagai respon cepat pihak PN Pasarwajo atas perkara gugatan. Pihak tergugat dalam hal ini Pemda Buton Tengah, diberi waktu dua Minggu sejak hari itu, untuk mempersiapkan materi tanggapan dalam sidang berikutnya.

Meski demikian, pihak Pemda Buteng masih saja bersikeras melakukan penggusuran kebun dan lahan warga yg telah ditanami sejak berpuluh-puluh tahun silam.

Direktur LBHR Sultra, Muhammad Basri Tahir SH, kepada media Suara Pinggiran Online menuturkan, upaya hukum ini terlaksana atas kehendak penuh warga, kesabaran serta solidaritas mereka yang telah menjadi korban. Dan sebagai kuasa hukum, pihaknya memiliki banyak upaya-upaya hukum yang akan terus ditempuhnya sampai hak hukum dan hak hidup warga terpenuhi.

“Apa yang kita dapatkan hari ini terkait sidang yang lancar tanpa kendala adalah berkat doa dan persatuan warga Matawine selama ini. InsyaAllah dua atau tiga bulan kedepan putusan Pengadilan akan kita dengarkan bersama” tukas Basri

La Ode Basirun, Salah satu tokoh masyarakat Matawine dalam beberapa kesempatan berulang kali menyebutkan, bahwa dalam undang-undang Nomor 15, Tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, pasal 7 disebutkan bahwa, Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah itu Berkedudukan Di Labungkari Kecamatan Lakudo. Namun faktanya, pemerintah daerah mengklaim hingga 400 hektar lahan warga termasuk di Wakutodi dan Lamalulu, sangat jauh dari lokasi awal yakni di Labungkari.

“Kami harus hingga saat ini masih merasa heran mengapa lahan kami digusur untuk keperluan Pemda itu, tidak ada persetujuan pemilik lahan malah lahan kami tetap saja digusur sampai hari ini” keluhnya.

Ia dan warga yakin, kebenaran akan menemui jalannya sendiri dan berpihak pada mereka sebagai korban. Selain bahwa data dan bukti hukum sangat jelas, negara pada dasarnya telah secara konstitusional menjamin persamaan di depan hukum. Tidak terkecuali pemenuhan hak asasi manusia dan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *