LESTARI BUDAYA

Juni 18, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Dugaan Pelecehan Seksual oleh RSL Masuk Level Nasional, Pendamping Korban Tempuh Jalur Komnas Perempuan

2 min read

Dugaan Pelecehan Seksual oleh RSL Masuk Level Nasional, Pendamping Korban Tempuh Jalur Komnas Perempuan

Konawe, suarapinggiran.com (18/06/2026) – Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Konawe, korban berinisial N kini membawa kasus tersebut ke tingkat nasional dengan mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kamis (18/6/2026).

Pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan perlindungan, pendampingan, serta pemantauan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan di Polres Konawe.

Sebelumnya, korban telah melaporkan seorang pria berinisial RSL atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam sebuah kegiatan hiburan masyarakat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Dalam laporan yang telah diterima kepolisian, korban mengaku mengalami tindakan yang dianggap melanggar kehormatan dan integritas tubuhnya saat sedang tampil bernyanyi di atas panggung.

Langkah membawa perkara tersebut ke Komnas Perempuan dilakukan karena korban berharap proses hukum yang sedang berjalan memperoleh perhatian lebih luas sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak perempuan.

Kuasa hukum korban, Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pengaduan ke Komnas Perempuan bukan untuk menggantikan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Kami ingin memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan yang maksimal dan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Pengaduan ke Komnas Perempuan merupakan hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) selaku Pendamping Korban, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau sekadar insiden dalam acara hiburan.

“Perkara ini menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan perempuan. Ketika seorang perempuan telah menyampaikan penolakan namun dugaan tindakan tersebut tetap terjadi, maka persoalannya bukan lagi soal budaya sawer atau hiburan semata, melainkan soal penghormatan terhadap tubuh dan hak asasi manusia,” tegas  Jumran, Direktur Eksekutif POSKOHAM pada media ini (18/06/2026)

Menurutnya, pengaduan ke Komnas Perempuan diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bahwa perempuan yang bekerja di ruang publik, termasuk penyanyi sebagai pekerja seni, memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum.

“Hari ini korbannya seorang biduan. Besok bisa perempuan lain. Karena itu negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun perempuan yang diperlakukan seolah-olah tubuhnya dapat disentuh atau diperlakukan tanpa persetujuannya. Kami berharap Komnas Perempuan turut melakukan pemantauan agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh korban bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat agar menghormati batas-batas tubuh dan martabat perempuan.

“Kami ingin mengirim pesan bahwa perempuan, apa pun profesinya, tetap memiliki hak yang sama atas kehormatan dirinya. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang merendahkan perempuan dengan alasan apa pun,” tambahnya.

Pengaduan kepada Komnas Perempuan telah dikirim hari ini langsung pada unit pengaduan lembaga nasional tersebut, sementara proses penanganan laporan pidana masih berlangsung di Polres Konawe.(*)

Laporan : Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *