September 10, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

KemenHAM Turun Tangan, PT SCM Diminta Klarifikasi Konflik HAM Routa

2 min read

KemenHAM Turun Tangan, PT SCM Diminta Klarifikasi Konflik HAM Routa

KONAWE, suarapinggiran.com (10/09/2026) – Konflik pertambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI meminta Direktur Utama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang dilaporkan menyangkut hak asasi manusia.

Permintaan tersebut disampaikan setelah KemenHAM menerima pengaduan dari Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Jumran, S.IP.

Melalui surat Nomor PDK.2-HA.01.01-385 yang ditandatangani Dr. Osbin Samosir, M.Si., KemenHAM meminta PT SCM menjelaskan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung terkait proses perizinan dan operasional perusahaan.

Pengaduan POSKOHAM antara lain menyoroti dugaan perubahan fungsi kawasan, terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, perubahan fungsi jalan desa, perubahan kondisi lingkungan dan wilayah tangkapan ikan, serta berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan masyarakat.

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar konflik investasi, melainkan menyangkut ruang hidup dan hak masyarakat.

POSKOHAM juga mempertanyakan apakah program sosial dan kompensasi perusahaan telah benar-benar menjawab dampak yang dipersoalkan masyarakat.

“Bagi kami, surat KemenHAM ini adalah langkah penting karena persoalan Routa tidak lagi hanya menjadi suara masyarakat di lapangan. Negara melalui kementerian terkait telah meminta perusahaan memberikan klarifikasi,” ujar Jumran.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut agar klarifikasi dilakukan secara terbuka dan berbasis dokumen.

Surat KemenHAM itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe.

Kini bola berada di tangan PT SCM. Publik menunggu bagaimana perusahaan menjelaskan persoalan perizinan, dampak terhadap masyarakat, serta langkah pemulihan yang telah dilakukan.

Sebab, dalam konflik yang menyangkut ruang hidup masyarakat, investasi tidak cukup hanya diukur dari angka produksi dan nilai ekonomi. Hak masyarakat juga harus menjadi ukuran.

Hingga berita ini diterbitkan, PT SCM belum memberikan jawaban resmi kepada Suara Pinggiran terkait permintaan klarifikasi KemenHAM maupun pengaduan POSKOHAM.(*)

Laporan: Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *