LESTARI BUDAYA

September 16, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Akses Jalan Latoma Semakin Rusak, PRIMA Konawe Bakal Adukan Keluhan Warga ke Ombudsman Sultra

2 min read

Tak kunjung mendapat perhatian serius pemerintah, Partai Rakyat Adil Makmur PRIMA Konawe bakal mengadukan keluhan warga ke pihak Ombudsman Sultra.

Pasalnya, penyelenggara pelayanan publik jalan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dalam kewajibannya memperbaiki kerusakan ruas jalan Kecamatan Asinua dan Latoma Kabupaten Konawe ini, dinilai belum juga mampu menyelesaikan problem yang telah lama menjadi keluhan warga.

Hal tersebut disampaikan Anton Saranani, Sekretaris Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Konawe kepada media ini tepat setelah penelusuran tim di Kecamatan Asinua dan Latoma hari ini (22/08/2022).

Menurutnya, Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kerugian bagi warga sesuai amanat konstitusi yang ada.

“sepanjang tahun, kami mendengarkan keluhan warga menyangkut jalan di Asinua dan Latoma ini, sementara akses ini adalah penunjang kelancaran roda ekonomi warga. Jika masih saja seperti ini warga juga akan terus menerus mengalami kerugian” Tukasnya.

Belum tuntas dipersoalan itu, Pemda juga dinilai cenderung abai lantaran tidak adanya tanda terkait jalan rusak tersebut. Sementara, pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu, dan jika tidak maka terdapat ancaman dipidana dibaliknya.

“Bahkan jika penyelenggara jalan yang tak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau membayar denda sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ” terangnya.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan kecelakaan, luka berat atau bahkan meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara yang paling lama lima tahun atau denda paling banyak adalah Rp 120.000.000,-.

Karenanya, sebagai penyambung lidah rakyat, Partai PRIMA Konawe berencana akan melaporkan hal ini kepada pihak Ombudsman Sultra sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Hal ini dilakukan pihak Partai PRIMA Konawe lantaran pengaduan-pengaduan warga ke instansi terkait belum juga membuahkan hasil yang maksimal (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *