DPRD Konawe Rapat di Tempat Dugem, PRIMA Minta BPK Audit Indikasi Pemborosan Anggaran
2 min readKetua Partai PRIMA Konawe, Jumran, S.IP mengatakan, Video Viral Rapat KUA dan PPAS anggota DPRD beserta Pemda Konawe di luar gedung DPRD telah melanggar aturan. Terlebih ironi, rapat dan tahapan-tahapan tentang kebijakan anggaran untuk rakyat berupa APBD itu ternyata dilakukan di salah satu Tempat hiburan malam alias tempat dugem.
Menurutnya, dalam Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, terdapat Pasal 91 yang menjelaskan ketentuan rapat dan bahwa DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD. Kendati rapat tersebut dilakukan di luar gedung DPRD hal itu harus memperhatikan efisiensi, efektivitas dan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam perspektif aturan, tindakan para wakil rakyat ini tidak mengindahkan pedoman dalam regulasi yang ada, dan Jika bahwa mereka bersikukuh rapat tersebut wajar saja karena kemampuan keuangan daerah itu penjelasannya bagaimana, penuhi hak rakyat saja belum mampu. Persfektif moralitas sosialnya juga tidak hanya soal menghematan anggaran, tapi juga soal kenyataan umum bahwa D’Liquid itu adalah tempat dugem” tukasnya kepada media ini (30/07/2022).
Menurutnya, Pelanggaran peraturan pemerintah ini cukup serius dan menyayat hati rakyat yang tengah dilanda kesulitan ekonomi. Belum lagi ketika dugaan tersebut menemukan bentuk penyimpangan anggaran di dalamnya. Karenanya, Ketua Partai PRIMA Konawe ini meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pihak DPRD tidak terkecuali jajaran Pemerintah Daerah.
“Ini telah melanggar Peraturan Pemerintah, Proses hukum adalah hal yang patut dilakukan jika terbukti tindakan tersebut terdapat pemborosan anggaran. Dan ditengah ketidak-jelasan atas pemenuhan hak-hak rakyatnya sendiri, para pemangku kebijakan itu justru terkesan boros” ujarnya lagi.
Diketahui, dalam video viral yang membuat heboh publik itu, DPRD dan Pemda Konawe tengah membahas KUPA-PPAS Anggaran tahun 2023. Karena mekanisme yang panjang dan memakan waktu, rapat itu telah berlangsung sejak tanggal 28 Agustus 2022 lalu di D’Liquid Hotel Claro Kota Kendari
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sendiri adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Anehnya menurut Jumran, meski dalam ketentuan Kebijakan KUA telah menentukan muatan pembahasan adalah tentang kondisi ekonomi makro daerah, namun hal itu dilakukan dengan tindakan yang seakan tidak memperdulikan kondisi riil rakyatnya sendiri yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
“Mereka berbicara tentang kebijakan ekonomi dan arah pembangunan daerah, namun dengan tindakan yang tidak saja melanggar, namun juga sangat jauh dari kata bijak itu sendiri” tutupnya. (*)