Bangun Kesadaran Hukum dan HAM di Konawe, Inisiator RHI Sultra Bakal Lakukan Ini
2 min read
Unaaha, suarapinggiran.com
Guna mendukung program Pemerintah Pusat, Rumah Hukum Indonesia Raya (RHI) akan melaksanakan program kerja Pos Bantuan Hukum (PosBantuM) di setiap desa di Kabupaten Konawe. Program kerja ini diinisisasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kementrian Hukum RI.
Inisiator RHI Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP menyebut, gagasan besar Rumah Hukum Indonesia ini terutama dilakukan untuk memberikan penguatan kepada masyarakat Konawe terhadap upaya perjuangan HAM dan pemenuhan keadilan bagi para pencarinya, terlebih bagi mereka warga kurang mampu, rentan, minoritas dan marginal.
“Di Rumah Hukum Indonesia, hukum tidak dipandang sebagai tata aturan yang baku alias positivis. Melainkan tata keadilan. Artinya hukum bukan untuk hukum, tetapi hukum adalah tata keadilan untuk semua, tidak terkecuali rakyat kecil, yang rentan dan marginal” tegasnya
Jumran menyebut pihaknya akan menyelenggarakan Diklat Paralegal sebagaimana yang telah dilakukan RHI di sejumlah Provinsi dengan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Peserta nantinya diharapkan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan seperti pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.
“Kami akan bekerjasama dengan sejumlah LBH untuk menjalankan program pemerintah ini. LBH Konawe misalnya, telah mengkonfirmasi kesediaannya untuk menandatangani MoU” ujar Jumran saat ditemui awak media (28/02/25)
Hal senada diutarakan CEO Rumah Hukum Indonesia, Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes. Bahkan ia bersama sejumlah pengurus pusat telah melakukan MoU dengan Sejumlah LBH, Diklat Paralegal, seminar dan kuliah umum di sejumlah Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.
“Untuk mewujudkan komitmen tersebut Rumah Hukum Indonesia telah melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum di beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya adalah LBH Surya Kesuma di Jawa Tengah dan LBH Jaya Perkasa di Jawa Barat” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, tahap awal progam ini dilakukan melalui rapat webinar dengan Ketua LBH Surya Kesuma, yang dihadiri Wakil CEO RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA, Sekjen RHIR Ramli Achmad Rifai, SE.,S.Kom.,MM, Direktur Biro Kerja sama Firdaus Gafar,SO.,CPLA, dan Direktur Pengembangan EKSOSBUD Syahrizal,CPLA. Sedangkan LBH Surya Kesuma diwakili oleh Ketuanya DR. Fatkhul Muin,SH.,MH.,CM.
Pentingnya MoU ini, lanjutnya, adalah untuk mendukung program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) setiap desa tahun 2025 dengan terlebih dahulu melakukan Diklat Paralegal bagi Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia serta melakukan kerja sama dengan Penyuluh Hukum agar terbentuk kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) di Pedesaan.
“Kami juga akan melakukan pendampingan Program Pemerintah, mulai dari Program Kementrian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kecamatan, dan Desa, Lembaga Pemerintah non Kementrian” tambahnya.
Untuk diketahui, RHI belum lama ini telah sukses melaksanakan Diklat Paralegal di Jakarta (16/02/25) yang menghadirkan Dewan Pengurus Nasional PERADI Dr. Hariz Azhar, SH.,MA dan Dr. Yalid, SH.,MH.
Rumah Hukum Indonesia saat ini juga membuka peluang untuk masyarakat agar terlibat dalam kepengurusan RHI disetiap Kabupaten/Kota dengan menghubungi DPP RHI via WA : 085364590338. (*)
Laporan : Redaksi