LESTARI BUDAYA

April 22, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Bawa Aspirasi Pedagang Pasar Ke Pj. Bupati Konawe, PoskoHAM : Tak Boleh Ada Diskriminasi

2 min read

Suara Pinggiran, Unaaha –

Tarif retribusi pasar daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 yang bakal diberlakukan menuai protes pedagang pasar. Pasalnya, sejumlah rupiah yang wajib dibayarkan pedagang kepada negara itu naik drastis dibanding ketentuan sebelumnya.

Jumran, S.IP, Ketua Pusat Advokasi Konsorsium HAM mengatakan, rancangan perda tersebut diduga tidak melibatkan peran pedagang. Karenanya penetapan tarif retribusi pun tidak melalui pertimbangan yang adil atas kepentingan ekonomi pedagang. Selain itu, tarif retribusi yang diterapkan pada aturan baru tersebut dirasakan sangat membebani mengingat aktivitas pasar tempat pedagang mencari sedikit keuntungan itu hanya terjadwal 12 kali dalam sebulan.

“Beberapa waktu lalu sejumlah pedagang mengadukan hal ini kepada kami selaku posko pengaduan HAM. faktanya setelah kami melakukan peninjauan di pasar memang benar, terkait kenaikan tarif retribusi tersebut 100 persen pedagang merasa keberatan. Ada indikasi diskriminasi peran dan kepentingan pedagang pasar disini” terangnya.

Berapa tidak, tarif los permanen yang sebelumnya sebesar 60 ribu rupiah naik drastis menjadi 180 ribu per bulannya. Sedangkan kios permanen naik menjadi 300 ribu dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 50 ribu rupiah per bulannya. Tak hanya itu, keluhan pedagang sayur di lapak-lapak pasar juga senada. Tarif retribusi yang wajib mereka bayarkan menjadi beban berat ditengah himpitan ekonomi keluarga mereka.

Padahal, menurut Ketua Advokasi Konsorsium HAM ini, regulasi terkait asas demokrasi, keadilan dan peran masyarakat dalam pembentukan hingga implementasi perda pajak dan retribusi telah secara jelas ditetapkan. Bahkan dalam Undangan-undangan No. 28 tahun 2009 tentang PDRD juga mengatur ketentuan pengajuan surat keberatan dari subjek pajak.

“Prinsip pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah adalah demokratisasi, pemerataan, keadilan, peran masyarakat dan akuntabilitas. Pertanyaannya apakah dalam kasus ini hal itu terlaksana, apakah pedagang diundang dalam rapat terkait rancangan perda retribusi ini, apakah usulan-usulan pedagang mendapatkan porsinya, pemerintah harus menjawab hal ini agar tidak dikatakan sewenang-wenang dalam menerapkan aturan nantinya” tegasnya

Ia menambahkan, Peraturan Daerah tentang retribusi dalam Undangan-undang No 28 tahun 2009 tentang PDRD tidak saja mengatur ketentuan mengenai masa retribusi, namun juga menyebutkan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi. Artinya, aturan tersebut juga memberikan solusi penyelesaian terhadap hal yang menyangkut pengaduan atau keberatan pihak subjek retribusi dan sangat tergantung dari kebijakan kepala daerah.

Pj. Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba merangkul para pedagang pasar

Dalam kesempatan sidak Pj. Bupati Konawe di Pasar Sentral Asinua-Unaaha (24/01/24), Dr. Harmin dihadapan PoskoHAM dan komunitas pedagang pasar yang berafiliasi dalam Pusat Advokasi Konsorsium HAM itu mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti surat aduan PoskoHAM terkait keluhan pedagang pasar dengan menggelar rapat bersama dengan dinas terkait dalam waktu dekat.

“Baik, secepatnya kita akan rapat semua, tolong pedagang-pedagang hadir nanti dijadwal yang sudah ditentukan, dinas terkait segera tentukan waktu, pedagang koordinasikan dengan ini pihak PoskoHAM” tegasnya sembari merangkul pedagang-pedagang pasar.(*)

Laporan : Moh. Asmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *