LESTARI BUDAYA

September 16, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Pj. Bupati Konawe Buka dengan Resmi Panen Perdana Inisiasi Forkasa dan Serikat Tani

2 min read

Suara Pinggiran, Konawe

Perjuangan Masyarakat Tawamelewe dalam satu tahun terakhir akhirnya membuahkan hasil. Penyerobotan lahan II milik mereka oleh oknum secara bertahap diselesaikan langsung berkat kesigapan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Bentuk rasa syukur atas pencapaian itu, Warga warga transmigrasi yang terdiri dari 2 desa tersebut menggelar panen perdana diatas lahan itu dengan sukses menghadirkan Pj. Bupati Konawe, Harmin Ramba, Sabtu 20 April 2024.

Atas inisiasi Forum Komunikasi antar Suku dan Agama (FORKASA), Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe, Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), dan difasilitasi Pemerintah Desa dan Kecamatan Uepai, Harmin Ramba selaku pimpinan tertinggi daerah hadir bersama Forkopimda Kabupaten Konawe dengan secara resmi membuka kegiatan dan terlibat dalam kemeriahan toleransi tersebut.

Tak hanya itu, warga transmigrasi juga sukses mengundang Petinggi Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) dan sejumlah pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Konawe

Diketahui sebelumnya, Harmin Ramba selaku Pj Bupati Konawe pada 6 April 2024 telah mengeluarkan instruksi resmi penertiban bangunan di lahan yang diklaim oknum tersebut dan meminta pihak penyerobot untuk menempuh jalur hukum sebagaimana kesepakatan dan musyawarah Forkopimda Konawe dengan elemen-elemen yang terkait dalam kasus tersebut pada 4 Desember 2023 lalu.

Meski demikian, pihak pengklaim justru tetap bersikukuh dengan tetap mendirikan kembali gubuk di lokasi yang sebelumnya telah diterbitkan. Anehnya, tindakan itu terus mereka lakukan setelah menerima biaya kompensasi pembongkaran bangunan dari Pj. Bupati Konawe.

Pada momentum panen perdana ini, Pj. Bupati Konawe dalam sambutanya menekankan prinsip kerja pemerintahannya yang selalu berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, keputusan-keputusannya pun selalu atas dasar pertimbangan hukum yang matang.

“Terkait masalah ini, saya sekali lagi sering bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, berdasarkan pertimbangan hukum, saya tidak ada keberpihakan, saya selalu meminta pertimbangan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam mengambil keputusan” terangnya

Ia juga meminta untuk kesekian kalinya kepada pihak pengklaim untuk menempuh jalur pengadilan jika merasa haknya terganggu namun dengan alas hak yang jelas alias sertifikat.

Muhammad Hajar, Ketua Forum Komunikasi antar Suku dan Agama (FORKASA) pada kesempatan yang sama menegaskan pentingnya kepastian hukum atas persoalan ini. Sebab sebagaimana faktanya, warga transmigrasi Tawamelewe dan Kasaeda telah dengan sabar merelakan lahan II mereka diserobot oknum atas dasar kepatuhan warga terhadap pemerintah.

“Atas nama warga transmigrasi saya memohon kepada Pj Bupati Konawe untuk memberikan kepastian hukum, masyarakat butuh kepastian hukum” tegasnya

Menurutnya, di lahan II Transmigrasi ini tidak terjadi sengketa lahan, namun adalah tindak pidana penyerobot lahan yang dilakukan akibat arogansi oknum. Karenanya, ia atas nama FORKASA dan POSKOHAM mewakafkan dirinya untuk membantu pemerintah menegakkan keadilan, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Konawe. (*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *