LESTARI BUDAYA

September 16, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Eks Tentara “Penculik Cabul” itu, Diadili Dimana?

2 min read

Opini : Denny Alan Pakiding (Pemerhati Hukum Sultra)

Adrianus Pattian (24) akhirnya babak belur. Eks anggota TNI yang menjadi
pelaku penculikan dan pencabulan terhadap tujuh anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang santer beberapa hari terakhir dihajar massa setelah berusaha meloloskan diri di Lorong Cendana, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari (1/5) sekitar pukul 10.40 WITA.

Meski melakukan perlawanan, akhirnya “Penculik Cabul” itu takluk dalam penyergapan Anggota TNI dan Polri dan kemudian diterbangkan ke Makassar setelah diinterogasi di Markas DenPOM Kendari.

Untuk tindak pidana yang di lakukan eks militer tidak sekali ini terjadi, di berbagai daerah bahkan menjadi liputan utama media-media lokal dan nasional. Namun yang menuai banyak pertanyaan publik khususnya pihak yang menjadi korban adalah bagaimana proses peradilan dan lembaga peradilan mana yang lebih berhak mengadili. Peradilan militerkah atau peradilan umum.

Meski telah diutarakan Dandim 1417/Kendari Letkol Cpn Fajar Lutvi, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Bab I bagian ketentuan umum bahwa setiap militer yang mempunyai persoalan hukum, Pengadilan Militerlah yang berwenang mengadili perkara tersebut, Namun yang mesti kembali diperhatikan adalah bahwa pasal-pasal dalam Undang-undang hukum pidana militer tak ada satu pasal pun tentang tindak pidana pencabulan.

Menurut pakar Pidana Militer dari Universitas Indonesia, Andi Wijayanto, Polisi Militer, atau POM memang mempunyai kewenangan interpretasi, apakah tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum militer tersebut ada hubungannya dengan kedinasan atau tidak. Namun jika ternyata tindak pidana tersebut tidak ada hubungan dengan persoalan kedinasan, maka tersangka militer tersebut mesti diproses melalui peradilan pidana umum.

Untuk diketahui publik sekali lagi bahwa persoalan tindak pidana pencabulan yang dilakukan eks tentara itu, mesti mendapat perhatian khusus dan pengawasan bersama-sama semua pihak. Mengingat, dalam kasus ini, Kitab Undang-undang Pidana Militer, pasal-pasalnya tidak lengkap jika dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal ini dilegitimasi dalam ketentuan yang tertuang di pasal 1 KUHP Militer, bahwa hukum pidana umum tetap belaku bagi anggota militer, kecuali ada penyuimpangan. KUHPidana sebagai lex generalis (Hukum Pidana Umum) sedangkan KUHPMiliter hanya sebagai lex specialis. Artinya dalam hal ini berlaku adagium lex specialis dlogat lex generalis atau ketentuan khusus mengenyampingkan hukum pidana umum.

Benar jika dipandang kacamata kewenangan absolud mengadili adalah sistem peradilan militerlah yang digunakan, namun jika dalam KHUPMiliter tersebut  tidak terdapat pasal pencabulan maka sekali lagi, KHUPidana umum yang berlaku.(*)

Denny Alan Pakiding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *