HMTI, PoskoHAM, LBH Konawe Desak Pemda dan Polres Konawe Selesaikan Sengketa Tanah di Tawamelewe
3 min readRatusan Masyarakat Warga Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai menggelar Aksi demonstrasi Damai, di depan Kantor Bupati Konawe, dan Lanjut ke Badan Pertanahan Nasional menuntut kejelasan terkait tanah transmigrasi Lahan 2 milik masyarakat desa tawamelewe (23/11/2023)
Muh. Hajar Kordinator aksi sekaligus Ketua Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) mengatakan data sistem dari badan pertanahan nasional (BPN) menunjukkan bahwa total lahan yang diserobot adalah berjumlah kurang lebih 160 Ha. oleh oknum yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang berlokasi di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai Kabupaten konawe.
Dalam Aksi tersebut Masyarakat Desa Tawamelewe bersama sejumlah elemen pendamping mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segerah menyelesaikan masalah penyerobotan lahan milik warga transmigrasi itu.
“ini bukan tentang suku, ras, agama, politik dan Tanah daerah tapi ini tentang hak Asasi manusia, hak Masyarakat Desa Tawamelewe, Hak warga negara indonesia” tegasnya.
Muh. Hajar mengatakan kehadiran mereka adalah untuk mempertanyakan kejelasan, Ketegasan status lahan yang diserobot oleh oknum yang tidak bertangung jawab serta mempertanyakan tentang proses dan langkah apa yang telah diambil Pemda Konawe karena permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama.
“kami memintah ketegasan dari semua pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum agar segerah bertindak tegas menangani masaalah tanah transmigrasi yang ada di Desa tawamelewe Kecamatan Uepai” ucapnya lagi.
Senada dengan itu, Ketua Pusat Advokasih Konsorsium Hak Asasi Manusia (PoskoHAM) Jumran S.IP, juga menegaskan, bahwa secara regulatif negara telah mengatur hak warga negara indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Menurutnya, Masyarakat Transmigran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normatif berupa Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik. Hingga dapat disimpulkan bahwa Lahan yang dimiliki warga transmigrasi Desa Tawamelewe adalah benar-benar Hak milik mereka sebab diperkuat dengan Sertifikat tanah sah yang telah diterbitkan BPN.
“kami berharap kepada semua masyarakat Desa Tawamelewe tetap solit dan terus berjuang mempertahankan haknya, kami pun akan selalu membantu dan terus berusaha hingga masalah ini selesai” tukasnya
Selain itu, PoskoHAM juga telah melayangkan surat aduan terkait penyerobotan lahan ini dan telah kami sampaikan kepada Komnasham dan kalau perlu kami Akan datangkan langsung KOMNAS HAM RI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum,(LBH) Konawe, Agus Hariadi, SH yang sejak awal mendampingi warga memintah agar Kepolisian Polres Konawe dapat mengawal dan hadir melihat apa yang sebenarnya terjadi di Desa Tawamelewe.
“Kami juga memohon perlindungan pada kepolisian setempat, dan dapat segera turun untuk mebongkar gubuk yang telah dibagun oleh oknum penyerobot tersebut dan mengusir semua oknum, kami pun berharap polres konawe bisa secepatnya memproses hukum terkait dugaan diskriminasi, penistaan agama dan premanisme serta Ancaman yang dilakukan oleh oknum penyerobot lahan tersebut” tukasnya.
Sebagaimana telah diatur dalam KUHP Pasal 358, tanah terhadap hak pakai perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kurungan penjara.
Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, lanjut Agus, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. (*)