Kemenangan Warga Tanah Merah, Bukti Nurani Keadilan Masih Ada Di Negeri Ini
2 min readJakarta, suarapinggiran.com-
Tim Advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah yang tergabung dalam organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) berhasil memenangkan kasus meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang yang terjadi pada tanggal 9 oktober 2023.
Kejadian tersebut banyak memakan korban Warga Tanah Merah dan beberapa rumah warga ikut terbakar. Karenanya, Warga Tanah Merah menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan Dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. (Kamis, 12 Oktober 2024)
Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua tim advokasi sekaligus presiden DPN Indonesia mengatakan bahwa atas izin Allah SWT, diiringi kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi yang mempuni akhirnya tuntutan warga berhasil direspon baik oleh majelis hakim pengadilan negri Jakarta Selatan.
“Warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat dalam kasus ini menang dan mendapatkan keadilannya sebagaimana yang diharapkan” tegasnya
Faizal juga berkeyakinan bahwa perjuangan Tanah Merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, Keadilan, dan rasa kebangsaan. Hal ini juga menunjukkan keseriusan sebagai advokat yang menjalankan profesinya sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana yang di ajarkan.
“Kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya apakah berasal dari Perusahaan yang besar dan kuat atau bukan, tapi dilihat dari kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat, warga dan Masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan” tambahnya
Ia juga menjelaskan, kemenangan Warga Tanah Merah oleh majelis hakim berupa tuntutan ganti rugi menjadi bukti Sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia.
Gugatan terbesar sepanjang Sejarah dan dialektika persidangan Tingkat tinggi mencatatkan dua hal kemenangan : Pertama, kemenangan bagi Masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadapan langsung dengan Perusahaan besar yakni PT. Pertamina Patra Niaga dengan tim hukum dari kantor hukum senior.
“Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga tanah merah, hal ini membuktikan Nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini” Ujarnya.
Kedua, lanjutnya, kemenangan bagi tim advokasi Warga Kampung Tanah Merah menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi pada kasus ini.
“Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. serta menghimbau agar tidak melakukan Upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga yang menjadi korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama” Kata Faizal
Selain itu, pihaknya juga meminta dengan hormat kepada majelis hakim melalui juru sita untuk segera mengeksekusi sita jaminan seluruh asset PT. Pertamina Patra Niaga dan bertanggung jawab atas pembayaran duwangsom jika terjadi punundaan atas eksekusi putusan. (*)
Laporan : Feby Rahmayana