LESTARI BUDAYA

Desember 8, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Lagi, Buruh Tuntut HRD Industri Morosi Segera Dicopot

3 min read

suarapinggiran.online

Politik Pemberangusan Serikat Buruh disinyalir sedang terjadi. Karenanya, Serikat Buruh Kawasan Industri Morosi (SBKI-M) dan Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan menggelar aksi. Hak-hak asasi manusia yang diduga telah dilanggar, menjadikan pihak serikat buruh kembali bangkit melawan sebagai bentuk kepatuhan pada hak-hak asasi mereka sendiri. tidak tanggung-tanggung hauling road perusahaan PT VDNI dan PT OSS berupaya ditutup.

Seringnya terjadi perselisihan adalah pemicunya, mulai dari belum terangkatnya buruh sebagai PKWTT meski telah melebihi masa training dan kontrak, serta belum adanya upah layak untuk buruh. Tidak sinerginya hubungan perusahaan dengan pihak buruh ini semakin menjadi setelah adanya pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku kepada buruh lantaran karyawan tersebut merupakan anggota dan pengurus serikat.

Spanduk tuntutan aksi buruh yang meminta pencopotan HRD PT VDNI dan PT OSS

Indikasi upaya pemberangusan serikat buruk dengan cara melakukan PHK secara sepihak itu tercium setelah adanya dugaan intimidasi oknum terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja agar tidak lagi turut berserikat, karena dianggap bakal mengancam dan merugikan kepentingan perusahaan.

Padahal, kebebasan berkumpul dan berserikat telah di atur didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pasal 28E ayat (3), yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, bekumpul dan mengeluarkan pendapat” dan kemudian lagi dipertegas dalam pasal 24 ayat (1) undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk berkumpul,berapat, dan berserikat untuk maksud damai”.

Aksi buruh di Hauling road

“Lantas mengapa lagi kita harus tak gentar, sebab semua telah pula diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya” Ujar Muhammad Adil, dalam wawancara bersama suarapinggiran.online (20/7) disela-sela aksi.

Lebih jauh, Hasmudin, yang juga merupakan anggota Serikat Buruh SBKI-M menegaskan, tindak oknum management korporasi tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat buruh.

“siapapun dilarang menghalang-halangi serikat pekerja atau buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh” ujarnya menjelaskan bunyi pasal tersebut.

Upaya negosiasi buruh dengan pihak yang mewakili perusahaan

Selain itu dijelaskan, tindakan anti serikat pekerja juga merupakan tindak pidana kejahatan, sesuai yang telah tertuang dalam pasal 43 UU no. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Atas dasar itu, Serikat Buruh Kawasan Industri Morosi ( SBKIM ) dan Aliansi Masyarakat Peduli Buruh menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk Intimidasi, Intervensi, diskriminasi, dan kriminalisasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh oknum management perusahaan terhadap pekerja dan Serikat Pekerja.

Massa juga berkali-kali menyampaikan inti dari aksi mereka, bahwa pihak management harus dengan segera memecat HRD PT. VDNI dan PT OSS yang menjabat saat ini, serta meminta agar kedua perusahaan mega industri itu untuk mempekerjakan kembali  para buruh Smelter yang telah di PHK.

Desakan buruh kepada pihak Management PT. VDNI dan PT OSS untuk tidak melakukan upaya intimidasi terhadap karyawan yang menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja, juga ditambahkan dengan tuntutan transparansi pihak perusahaan dalam melakukan perekrutan calon karyawan dan karyawati, serta segera melakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan itu lantaran telah terindikasi adanya praktik pungutan liar alias pungli.  

Buruh dan Pihak Perusahaan terlibat saling dorong kendaraan aksi yang mencoba memalang hauling road

Muhammad Odon, selaku Humas perusahaan kepada suarapinggiran.online menyatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya mempertemukan pihak serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. Sesuai kesepakatan, demontrasi yang awalnya terlihat adanya aksi saling dorong lantaran buruh bersikeras menutup hauling road itu, pihak pimpinan perusahaan akhirnya bersedia menemui dan mencari solusi terkait tuntutan aksi buruh itu senin pekan depan. (*jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *