LESTARI BUDAYA

September 16, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Marak Kampanye Kampus Merdeka, Ketua LMND Kendari : Pembodohan Intelektual

3 min read

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, telah mensosialisasikan lima Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi di Jakarta pada bulan Februari 2020 lalu. Sosialisasi lima Permendikbud tersebut adalah sebagai Payung Hukum daripada kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Lima Permendikbud sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka antara lain, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Akan tetapi, Anhar selaku ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kendari menilai kebijakan Kemendikbud mengenai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah salah bentuk pembodohan intelektual di sektor Pendidikan Tinggi.

“Mahasiswa saat ini hanya ikut-ikutan kampanye kampus merdeka, tanpa mau mengetahui dengan kritis apa dan seperti apa merdeka belajar tersebut, mau di arahkan kemana mahasiswa, dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan kritis lainnya”, tegasnya.

Pihaknya menilai, program tersebut banyak bertentangan dengan Konstitusi, yaitu UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945, pendidikan Nasional di arahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk menggiring mahasiswa agar keluar kampus untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja dunia industri.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat dengan mudahnya peralihan status Satuan Kerja (Satker) atau BLU menjadi PTNBH. Padahal PTNBH merupakan reinkarnasi dari konsep BHP yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK. PTN juga diberi keleluasaan dalam menggalang dana dari sumber lain, selain mahasiswa, yang artinya membuka peluang terciptanya praktik bisnis di lingkungan kampus.

Hal tersebut di atas, terkonfirmasi pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang selain mengatur kemudahan peralihan status menjadi PTNBH juga mengharuskan syarat adanya kerjasama dengan dunia industri. Koneksitas pendidikan tinggi dengan industri menjadi persyaratan suatu kampus menjadi PTNBH, mengandung makna bahwa kampus didorong untuk memenuhi kebutuhan industri.

Dalam program yang sama, di pula yang dimaksud dengan pembukaan program studi berbasis kerjasama pihak ketiga, misalnya perusahaan multinasional, perusahaan teknologi global, perusahaan start up dan lain-lain. Namun, salah satu klausul perjanjian kerjasama tersebut mengharuskan tentang pengembangan kurikulum bersama perguruan tinggi dengan pihak ketiga.

“Bisa saja klausul yang di hasilkan dari kerjasama tersebut adalah untuk kepentingan korporat atau pebisnis. Kami sudah lama mewanti-wanti ini, dan LMND secara Nasional menilai, program kampus merdeka dari Nadiem Makarim merupakan proyek liberalisasi terselubung, sekaligus instrument percepatan fungsi pendidikan tinggi sebagai pabrik pencetak tenaga kerja terampil dan bermutu. Ini miris sekali, bisa saja berujung pada pembodohan intelektual”, tungkasnya.

Atas dasar tersebutlah, melalui ketua LMND Kendari, pihaknya menyerukan kepada seluruh mahasiswa di tanah air, khususnya kepada mahasiswa di Kota Kendari agar lebih kritis dalam menanggapi setiap kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Masih banyak yang harus di kritisi mengenai kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini, hal-hal yang telah di paparkan tadi hanya bagian kecil dari masalah yang lebih besar program tersebut”, tutup ketua LMND Kendari.

Berdasarkan uraian di atas, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kendari menuntut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sekaligus Pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin agar :

  • Segera hapuskan sistem Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  • Mendesak agar menghentikan praktik privatisasi dan liberalisadi di sektor pendidikan.
  • Segera Wujudkan Pendidikan yang Gratis, Ilmiah dan Demokratis dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *