Masyarakat Petani Angata Konsel Geram, Narasi PT MS Disejumlah Media Dinilai Menyesatkan
3 min read
Oplus_0
Konsel, suarapinggiran.com
Ketua Umum Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (KOMPAK), Tutun, membantah keras narasi yang dibangun pihak PT MS melalui sejumlah media belum lama ini. Ia menyebut, Management Perusahaan Sawit itu telah sengaja membuat narasi yang menyesatkan publik.
“saya membantah dengan keras beberapa narasi pernyataan dan pemberitaan penyesatan oleh PT. MS. dalam press release mereka, tertanggal 3 maret 2023 melalui DetikSultra.Com” tegasnya melalui media ini, Selasa (04/03/25)
Polemik ini, lanjutnya, tidak harus dipandang secara sepihak dan tanpa indentifikasi historis. Pasalnya, kemelut berkepanjangan ini merupakan fakta yang ditinggalkan PT SMB kepada masyarakat sejak tahun 1996.
“Masalah yang terjadi selama ini tidak bisa kita lihat dengan menggunakan kaca mata sebelah, artinya bahwa persoalan ini merupakan persoalan warisan yang ditinggalkan PT. SMB kepada masyarakat sejak tahn 1996” tukasnya
PT. SMB disebut telah meninggalkan jejak persoalan yang sangat krusial dan tidak kunjung terselesaikan hingga saat ini. Sementara, kisruh itu justru diperparah setelah PT. MS diketahui telah mengambil alih seluruh aset PT SMB yang diduga tanpa bukti hak kepemilikan yang sah.
“jadi saya hanya ingin menanggapi beberapa point terkait narasi yang dibangun pihak PT MS disejumlah media itu” tambahnya.
Penetapan Putusan Hakim No.33/Pailit/2003/PN.Niaga/Jkt.Pst, tertanggal 20 Februari 2004, telah menyatakan bahwa aset PT SMB diantaranya adalah HGB/Lokasi Pabrik dengan Luas 66, 24 hektar termasuk mess dan kendaraan. Namun menurut Tutun, aset lain tentang tanah pelepasan kawasan hutan 12.600 Ha (didalam ada lahan 1.300 ha) itu bukanlah termasuk aset PT SMB.
PT. SMB dinilai pailit bukan akibat krisis moneter. Ketum KOMPAK ini menyebut hal tersebut diakibatkan oleh faktor pendudukan lahan oleh masyarakat pada tanggal 5 Februari 1997 kala itu dimana massa aksi menyatakan kekesalan akibat ketidakadilan yang terjadi dalam proses ganti rugi tanaman tumbuh milik mereka.
“Ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah tidak sesuai kesepakatan yakni harga Rp.300 dan sampai hari ini tak kunjung dibayar lunas sampai PT. SMB dinyatakan pailit” terangnya.
Alibi PT. MS yang mengatakan bahwa kompensasi ganti rugi PT. SMB telah lama diselesaikan menurut Tutun justru menimbulkan pertanyaan besar sekaligus berita bohong. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari manipulasi dokumen yang sesungguhnya.
“kalau saja itu benar maka pertanyaannya mengapa PT. SMB tidak dapat melanjutkan visi dan misinya saat itu untuk membangun pabrik tebu dan melanjutkan pengembangan nya. Kemudian mengapa PT. SMB itu digugat melalui Pengadilan Niaga Jakarta oleh dua perusahaan yakni PT Srikaya Mas Dan PT. Anoa Trada Kiran selaku penggunggat pailit” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, pengakuan PT. MS terkait adanya sejumlah tokoh masyarakat yang membenarkan proses pelunasan kompensasi dan harga tanah oleh PT MBS patut dipertanyakan. Pasalnya, bukti fisik berupa dokumen sama sekali tidak ditemukan.
“Lahan yang saat ini diklaim PT MS disebut adalah benar-benar lahan PT SMB yang telah diakuisisi. Pertanyaannya, bukti fisik dokumennya mana..??, maka dapat disimpulkan bahwa oknum-oknum tokoh masyarakat yang dimaksud bukan merupakan tokoh perwakilan masyarakat yang mengalami kerugian penggusuran paksa pihak PT. SMB saat itu, juga bukan bagian dari pemilik lahan yang saat ini menjadi objek sengketa” tukasnya
Selaku Ketua KOMPAK, Tutun juga menilai pihak PT. MS telah melanggar UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dimana sebelumnya telah dianulir oleh Putusan MK No. 138 Tahun 2015, dengan kesimpulan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan melakukan pembangunan atau pengolahan kelapa sawit sebelum memiliki isin IUP-B dan HGU.
“Berdasarkan hukum positif yang ada, hal ini adalah pelaggaran hukum dan juga merupakan perbuatan melawan hukum” tegasnya lagi.
Kepada Presiden RI, Kemntrian ATR/BPN RI, Kementrian Pertanian dan Perkebunan RI, Kapolri dan pihak berwenang, pihak Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel ini meminta untuk segera dilakukannya evaluasi dan penegakan hukum atas tindakan pihak PT. Marketindo selaras tersebut. (*)
Laporan : Redaksi