LESTARI BUDAYA

Maret 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Meski Menerima Kompensasi, Oknum Pengklaim Lahan II Tawamelewe Menolak Instruksi Pj Bupati Konawe

2 min read

Suara Pinggiran, Konawe –

Menindaklanjuti instruksi Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba sejak Sengketa Lahan II Transmigrasi Tawamelewe bergulir November 2023 lalu, ratusan warga petani setempat bergerak gotong royong mengolah lahan bersertifikat milik mereka yang diketahui telah diklaim secara sepihak oleh oknum.

Normalisasi lahan berdasarkan petunjuk pimpinan daerah itu dilakukan setelah pihak Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Pj. Bupati Konawe turun tangan menyelesaikan sengketa lahan II tersebut dengan memberikan kompensasi alias ganti rugi kepada pihak pengklaim.

Selain itu, Instruksi tersebut telah secara bijak dilaksanakan dengan memberikan kesempatan panen pada lahan yang telah terlanjur ditanami pihak pengklaim, dengan ketentuan setelah itu oknum tersebut diharuskan meninggalkan lokasi.

Meski demikian, pengolahan sawah yang dilakukan warga petani pemilik lahan sejak Jumat 22 Maret 2024 pekan lalu itu masih saja mendapatkan perlawanan. Selain oknum pengklaim tersebut bertahan dengan tidak membongkar bangunan yang telah diganti rugi, mereka juga memobilisasi sejumlah orang untuk menghalau aktivitas petani transmigrasi yang hendak melanjutkan pengolahan sawah milik mereka.

Ironisnya, penggugat lahan tersebut justru tidak melakukan upaya hukum di pengadilan untuk membuktikan kepemilikan lahan mereka meski ruang itu telah dibuka secara lebar oleh pihak warga transmigrasi dan Pemda Konawe. Oknum pengklaim lahan itu memilih bertahan di lokasi meski dengan bukti-bukti dan alas hak yang tidak kuat dan tidak jelas. Walhasil, instruksi pembongkaran bangunan dari Pj. Bupati melalui Satpol PP dan kordinasi dengan Polres Konawe juga tidak diindahkan.

Kepala Desa Tawamelewe, Wayan Bagiadnya dalam wawancara bersama media ini menegaskan, selain menyangkut upaya mengejar jadwal tanam, pihaknya bersama warga petani melakukan aktivitas pengolahan lahan mereka itu terutama sekali didasarkan pada perintah dan Instruksi Pj. Bupati Konawe.

“Kami berdasarkan dan mengikuti perintah Pj. Bupati Konawe dalam hal ini. Selain itu petani-petani juga harus mengejar jadwal tanam yang bisa dikatakan sudah terlambat ini, petani berharap tidak mengalami kerugian lagi karena tidak melakukan penanaman” tukasnya.

Muhammad Hajar, Ketua Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) yang diketahui telah sejak awal melakukan advokasi terhadap warga transmigrasi Tawamelewe dan Kasaeda ini juga berkomentar senada. Pihaknya menegaskan, upaya warga petani dalam melakukan pengolahan lahan mereka tidak inprosedural dan tidak tanpa dasar hukum yang kuat.

“Yang dilakukan warga petani transmigrasi ini adalah upaya mengambil kembali hak kepemilikan mereka yang memiliki bukti yang kuat. Tugas petani adalah mengolah lahan mereka, dan tugas Satpol PP adalah membongkar bangunan pihak penyerobot lahan itu” terangnya.

Terkait subtansi persoalan ini, Ketua Pusat Advokasih Konsorsium Hak Asasi Manusia (PoskoHAM) Jumran S.IP, juga menegaskan, bahwa secara regulatif negara telah mengatur hak warga negara indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Menurutnya, Masyarakat Transmigran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normatif berupa Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik. Hingga dapat disimpulkan bahwa Lahan yang dimiliki warga transmigrasi Desa Tawamelewe adalah benar-benar Hak milik mereka sebab diperkuat dengan Sertifikat tanah sah yang telah diterbitkan BPN.(*)

Laporan : Nawir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *