LESTARI BUDAYA

Oktober 5, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Pemda Konkep Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

3 min read

Suara Pinggiran, Wawonii

Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan PT Gema Kreasi Perdana terus melakukan aktivitas pertambangan dengan dasar Perda RTRW Konawe Kepulauan.

Padahal RTRW tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UU tentang pulau-pulau kecil menurut Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2022 yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 telah jelas menyatakan pasal dalam Perda RTRW Konkep 2/2021 sangat bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau diubah ke UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) menyatakan dalam rilis resminya bahwa UU No. 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, khususnya pasal 23 ayat 2 telah dengan tegas menyatakan bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut :

a. konservasi;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. penelitian dan pengembangan;

d. budidaya laut; e. pariwisata;

f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;

g. pertanian organik; dan/atau h. peternakan.

Selanjutnya dalam Pasal 35 huruf j berbunyi: Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

“Akan tetapi hingga kini PT Gema Kreasi Perdana masih terus melakukan aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan provinsi Sulawesi Tenggara yang notabenenya termasuk pulau-pulau kecil” tukas Nawir Wabah, Sekjen PoskoHAM kepada media ini.

Karenanya, ia menduga kuat adanya kerjasama (fee) antara pemerintah daerah dan PT Gema Kreasi Perdana sehingga aktivitas pertamambangan hingga kini masih terus berjalan. Kita tahu juga bahwa gugatan yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana atas putusan MA dan UU 27 Tahun 2007 di Mahkamah Konstitusi telah ditolak.

Sehingga lanjutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana sangat ‘ilegal’. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan gugatan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dalam sidang putusan gugatan (21/3).

“MK menyebutkan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.Karena itu kami sangat mendukung putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Uji Materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini mendasarkan pada nilai-nilai dan semangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di wilayah pesisir dan pulau kecil” terangnya lagi.

Hal ini menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil bukan untuk tambang. Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyat pesisir dan pulau kecil ini, mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tambang di pulau kecil. Karena apabila gugatan dari PT GKP dikabulkan, maka bencana ekologis maupun konflik sosial akan semakin masif dan mengancam seluruh ekosistem wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia.

Dengan kata lain, imbuhnya, akan terjadi ledakan kebangkrutan sosial-ekologis di Indonesia.Berdasarkan uraian diatas dan fakta di lapangan tentang aktivitas pertambangan, maka kami menduga pemerintah daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi.

Sebab, dengan berjalannya aktivitas pertambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana, diduga kuat bupati dan wakil bupati telah menerima ‘fee’ untuk membiarkan aktivitas pertambangan. Tentu ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan merugikan negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana.

Atas dasar itu, PoskoHAM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk :

1. Melakukan penggeledahan kantor bupati dan kantor KSOP Konawe Kepulauan untuk mengambil bukti perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabuoaten Konawe Kepualan dan PT Gema Kreasi Perdana.

2. Melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pelaku kejahatan yang telah dengan sengaja melawan hukum untuk kepentingan pribadi dan kerabat. Hal ini karena pembiyaran pengapalan/pemuatan hasil pertambangan yang masih dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana di Kabupaten Konawe Kepulauan.

3. Meminta KPK segera melakukan penangkapan kepada para pelaku terkhusus bupati dan wakil bupati karena diduga kuat telah menerima ‘fee’ untuk melancarkan aktibitas pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana.(*)

Laporan : Feby Rahmayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *