Momentum May Day 2024, GEBRAK Soroti Dampak Omnibus Law dan Pelanggaran HAM
3 min readSuara Pinggiran, Jakarta –
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) atau koalisi antara serikat dengan masyarakat sipil belum lama ini menggelar diskusi publik road to May Day dan Hardiknas 2024.
Sejumlah elemen pergerakan itu tidak saja mengulas kondisi buruh ditengah cengkraman kapitalisme dan oligarki, namun juga mengkritisi sejumlah persoalan sektor agraria dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) contohnya, mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat. Tidak terkecuali soal lahirnya Lembaga Bank Tanah yang merupakan produk turunan dari UU Cipta Kerja dimana imbasnya justru telah memicu peningkatkan eskalasi konflik agraria di lapangan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa luas aset tanah dari Bank Tanah sudah mencapai 10.961 hektar di tahun 2023, meningkat drastis dari 4.312 hektar di tahun 2022.
“Operasi pengadaan tanah oleh bank tanah dengan cara mematok-matok tanah masyarakat telah menyebabkan keresahan dikalangan
petani dan menyebabkan konflik agraria di berbagai wilayah sebab, proses penetapan lokasi dilakukan secara sepihak tanpa melihat kondisi eksisting di lapangan” terang Dewi Kartika, Sekjen DN KPA (30/04/2024).
Ia menuturkan, setidaknya terdapat 2.939 letusan konflik agraria terjadi di Indonesia (Catahu KPA 2015-2023). Akibatnya adalah adanya peningkatan ancaman penggusuran dan perampasan tanah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN tahun 2021, kementerian tersebut telah melakukan pembebasan tanah mencapai 23.000 hektar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 10.000 hektar non-PSN.
“Besarnya gelontoran pendanaan ini ditambah lagi dengan berbagai kemudahan proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur melalui turunan dari UU Cipta Kerja telah meningkatkan eskalasi penggusuran dan perampasan tanah di lapangan” tambahnya.
HAM & Demokrasi
KontraS mencatat, terdapat 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil yang meliputi kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Angka ini tentu tak menutup kemungkinan jumlah riil yang lebih besar, sebab kami menduga begitu banyak bentuk represif yang tidak terliput oleh media.
Selain itu, para korban cenderung ketakutan untuk mempermasalahkan tindakan represif yang dialami. Kriminalisasi juga masih menjamur. YLBHI-LBH mencatat, kebebasan berekspresi dalam rangka untuk mempertahankan tanah dan lingkungan yang sehat menyumbang angka tinggi dengan 212 individu yang ter kriminalisasi (2017-2023).
GEBRAK menjelaskan, Di Papua kondisinya lebih parah. Perampasan ruang-ruang berekspresi dijalankan secara lebih sistematis. Organisasi Tapol UK mencatat, sebanyak 801 (2022) dan 671 (2021), 443 (2019) individu menjadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi. Hal itu menunjukkan tren yang selalu meningkat setiap tahunnya.
Tidak hanya ditangkap, namun korban pelanggaran hak menyatakan pendapat di muka umum dan berkumpul juga berujung pada praktik extrajudicial killing. Ini menunjukkan bahwa watak opresif dan anti kritik negara tercermin begitu kental dalam tindakan brutalitas kepolisian.
Atas dasar itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menuntut kepada pemerintah :
1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja Dan PP Turunannya
2. Stop PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh
3. Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan Bermartabat, serta Cabut PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan
4. Tolak Sistem Kerja Kontrak/Outshourcing, Sistem Kerja Magang
5. Tolak Sistem Mitra Palsu Bagi Driver Online dan Ojek Online (Ojol),
6. Lindungi Buruh Perempuan, Stop Pelecehan dan Kekerasan ditempat Kerja
7. Berlakukan Daycare dan Ruang Laktasi bagi Buruh Perempuan
8. Berlakukan Cuti Ayah bagi Buruh Laki-Laki saat Istri Melahirkan
9. Jamin dan Lindungi Hak-Hak Buruh Perkebunan Sawit, Perkebunan Tebu, Perkebunan Karet dan Sektor Perkebunan Lainnya
10. Jamin dan lindungi Hak-Hak Buruh Migran, pekerja Kelautan, dan pekerja perikanan
11. Jamin dan lindungi Pegawai Honorer/Pegawai PHL di Pemerintahan menjadi Pegawai Tetap Negara dengan Gaji yang Layak
12. Stabilkan Harga-Harga beras, minyak dan Sembako lainya
13. Tolak Kenaikan Harga BBM, Tarif Dasar Listrik (TDL), dan Tarif Jalan Tol
14. Stop Represifitas dan Kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat
15. Wujudkan Pendidikan Gratis dan Ilmiah bagi Seluruh Rakyat
16. Wujudkan Reforma Agraria Sejati, dan Tolak Sistem Bank Tanah
17. Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Tolak Perampasan dan Penggusuran Tanah Rakyat
18. Bangun Industri Nasional yang Kuat dibawah Kontrol Rakyat
19. Tegakan Demokrasi Sejati, Tolak Politik Dinasti
20. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik,
21. Cabut Undang-Undang Pendidikan Bermasalah Seperti Undang-Undang Sisidiknas dan Pendidikan Pendidikan Tinggi.
Laporan : Redaksi