LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Hari Buruh Sedunia 2024, GEBRAK Tuntut Politik Alternatif Demi Kedaulatan Rakyat 

3 min read

Suara Pinggiran, Jakarta –

Kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, mulai dari hilangnya partisipasi berdampak dalam penyusunan omnibus law, pendidikan yang semakin terkomersialisasi dan hilangnya kekuatan suara mahasiswa dalam dunia pendidikan, hingga kasus Pemilu 2024.

Berkaca dari hal tersebut, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) atau koalisi antara serikat dengan masyarakat sipil dalam menuju May Day dan Hardiknas menuntut agar kedaulatan rakyat dikembalikan rakyat melalui politik alternatif.

“May Day dan Hardiknas harus menjadi tonggak perlawanan dan persatuan gerakan rakyat dalam membangun kekuatan politiknya yang sejati atas kondisi kelas yang tertindas dan terhisap oleh cengkraman imperialisme dan oligarki di Indonesia” Tegas Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI dalam pernyataan resminya (30/04/2024).

Secara Umum ia menjelaskan, terdapat beberapa masalah krusial pada UU Cipta Kerja sehingga berdampak buruk pada kesejahteraan kaum buruh. Seperti halnya fleksibilitas tenaga kerja, Omnibus Law Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, yaitu dengan bertambahnya jangka waktu perjanjian sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurutnya, Ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula (UU 13/2003) maksimal paling lama 3 tahun dengan satu kali perpanjangan kontrak 2 tahun, dengan tambahan maksimal 1 tahun, sekarang perjanjian kerja kontrak menjadi maksimal hingga 5 tahun.

“Artinya dengan durasi kontrak kerja yang panjang tersebut, maka buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya alias sulit diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini diperkuat dengan adanya PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” tukasnya lagi.

Selain itu, lanjutnya, Sistem Kerja Outsourcing atau Alih Daya semakin diperluas, Sebelumnya soal outsoucing/alih daya di atur dalam pasal 64-66 UU 13/2003, selanjutnya sejak diberlakukan UU 6/2023 kemudian diatur lagi dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Aliah Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dalam momentum ini, GEBRAK juga mengkritisi Politik Upah Murah dimana sejak tahun 2021 pasca Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan, pemerintah telah menghapuskan variabel kebutuhan hidup layak sebagai pertimbangan dalam penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan upah minimum.

Hal tersebut ditegaskan sangat berdampak pada bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas dimana kenaikan upah tidak akan pernah mencapai kebutuhan hidup layak.

“Pemerintah telah mengeluarkan PP No.36 Tahun 2021 lalu direvisi menjadi PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menggunakan 3 variabel : pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan rumus x yang justru mengurangi nilai angka upah buruh” kritiknya. 

Berikut tuntutan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) kepada Pemerintah :

1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja Dan PP Turunannya,

2. Stop PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh,

3. Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan Bermartabat, serta Cabut PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan,

4. Tolak Sistem Kerja Kontrak/Outshourcing, Sistem Kerja Magang, 

5. Tolak Sistem Mitra Palsu Bagi Driver Online dan Ojek Online (Ojol),

6. Lindungi Buruh Perempuan, Stop Pelecehan dan Kekerasan ditempat Kerja,

7. Berlakukan Daycare dan Ruang Laktasi bagi Buruh Perempuan,

8. Berlakukan Cuti Ayah bagi Buruh Laki-Laki saat Istri Melahirkan,

9. Jamin dan Lindungi Hak-Hak Buruh Perkebunan Sawit, Perkebunan Tebu, Perkebunan Karet dan Sektor Perkebunan Lainnya,

10. Jamin dan lindungi Hak-Hak Buruh Migran, pekerja Kelautan, dan pekerja perikanan,

11. Jamin dan lindungi Pegawai Honorer/Pegawai PHL di Pemerintahan menjadi Pegawai Tetap Negara dengan Gaji yang Layak,

12. Stabilkan Harga-Harga beras, minyak dan Sembako lainya,

13. Tolak Kenaikan Harga BBM, Tarif Dasar Listrik (TDL), dan Tarif Jalan Tol,

14. Stop Represifitas dan Kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat 

15. Wujudkan Pendidikan Gratis dan Ilmiah bagi Seluruh Rakyat

16. Wujudkan Reforma Agraria Sejati, dan Tolak Sistem Bank Tanah

17. Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Tolak Perampasan dan Penggusuran Tanah Rakyat

18. Bangun Industri Nasional yang Kuat dibawah Kontrol Rakyat

19. Tegakan Demokrasi Sejati, Tolak Politik Dinasti

20. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik,

21. Cabut Undang-Undang Pendidikan Bermasalah Seperti Undang-Undang Sisidiknas dan Pendidikan Pendidikan Tinggi.(*)

Laporan : Herry Tany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *