LESTARI BUDAYA

November 2, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

May Day 2024, POSKOHAM Sorot Hak Proletariat dan Dorong Lahirnya Perda Perlindungan Buruh

2 min read

Suara Pinggiran, Konawe

Pada Momentum May Day atau Hari Buruh kali ini (1 Mei 2024), Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) memilih untuk lebih reflektif dalam perayaannya. 

Dalam diskusi resmi yang digelar di Kabupaten Kolaka, Selasa (30/04/2024), PoskoHAM bersama sejumlah elemen pergerakan buruh kembali menyoal bentuk-bentuk pelanggaran HAM di sektor ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan sejumlah Peraturan Pemerintah.

Krusialnya UU Cipta Kerja dan peraturan itu dinilai sangat berdampak buruk pada kesejahteraan kaum buruh. Fleksibilitas tenaga kerja contohnya, dalam Omnibus Law itu faktanya telah menghilangkan jaminan kepastian kerja. Selain bahwa pasal-pasal terkait pemberian pesangon justru dihilangkan dan banyak lagi petaka-petaka lainnya.

Jumran, S.IP, Ketua PoskoHAM dalam diskusi itu menerangkan secara garis besar UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksanaannya belum menginklusi Prekariat dalam materi pengaturannya. Pelanggengan kekosongan payung hukum untuk melindungi hak-hak asasi para pekerja prekariat adalah akibatnya yang fatal.

“Pemerintah dan negara telah abai terhadap realitas perkembangan ketenagakerjaan. Ada defisit hukum yang terjadi dan mestinya melindungi pekerja Prekariat sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan” tukasnya 

Karenanya, terhadap regulasi ketenagakerjaan, pembangunannya harus diatur dengan baik agar hak-hak dan perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dipenuhi sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihak Komnas HAM RI, lanjut Jumran, telah merekomendasikan perubahan atas UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan kepada Pemerintah RI dan DPR RI. Sebagai wujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, peraturan perundang-undangan menurutnya harus mengakomodir dan memberikan perlindungan hak-hak asasi pekerja disektor formal maupun sektor informal, termasuk pekerja prekariat. 

Istilah Prekariat sendiri diperkenalkan oleh Guy Standing dalam bukunya The Precariat the New Dagerous Class yang merupakan gabungan antara precarious (rentan) dan proletariat (kelas pekerja) yang artinya adalah pekerja yang berada pada kondisi rentan.

Disisi lain, Muhammad Azhar, Devisi Hukum PoskoHAM menegaskan, Keberadaan sejumlah industri besar pertambangan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kabupaten Konawe seharusnya dapat memberi ruang dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan lapangan kerja sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Namun faktanya, angka pencari kerja semakin tinggi ditengah kekosongan regulasi daerah yang berpihak pada pekerja, tidak terkecuali tenaga kerja lokal. 

“Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Pj. Bupati Konawe diharapkan mampu melahirkan regulasi berdasarkan kewenangannya dan mendorong satu perda atau perbub menyangkut pemberdayaan masyarakat lokal, perlindungan buruh, serta pembentukan tim independen dalam pengawasannya. Penyusunan dan penerapannya harus melibatkan kita semua” tukasnya. (*)

Laporan : Juardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *