LESTARI BUDAYA

Februari 15, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Nestapa Nelayan Akibat Laut Tercemar, PT. Riota Jaya Lestari Di Kolut Diminta Bertanggung Jawab

2 min read

Jakarta, suarapinggiran.com

Jaringan Mahasiswa Aktivis Hukum Sultra-Jakarta terkonfirmasi segera melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di kementrian KLHK guna mendesak segera mencabut IUP PT. Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara. 

Aksi yang rencananya digelar pada Rabu, (08/10/2024) itu menuntut dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan di wilayah sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Untuk diketahui, Sungai Sulameja dan Sungai Lasusua merupakan sungai yang telah banyak dimanfaatkan masyarakat Kolaka Utara sebagai mata pencaharian kehidupan sehari-hari mereka. 

Selain itu, sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Wilayah Rantelimbong dan beberapa persawahan lainnya. Sayangnya, akibat pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas PT. Riota Jaya Lestari, masyarakat khususnya nelayan mendapat imbas yang sangat merugikan kehidupan mereka. Air laut dan sungai yang sebelumnya bersih dan bening, kini tampak kabur kemerahan. 

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 telah sebanyak dua kali mengirimkan surat teguran terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun faktanya, kondisi lapangan tampak tidak mengalami perubahan. 

“DLH sudah melayangkan surat teguran, tapi nyatanya tidak ada perbaikan atau progres perubahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga sampai saat ini, karena bukti di lapangan air laut dan sungai masih saja tercemar akibat ulah perusahaan tersebut” tukas Muhammad Rahim, Ketum Jaringan Mahasiswa Aktivis Hukum Sultra-Jakarta, (04/10/2024)

Ia juga menegaskan, terdapat sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja mencemari air laut, air, udara dan lingkungan hidup sesuai ketentuan pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“namun mirisnya para pihak perusahaan tidak menghiraukan atau menganggap remeh aturan tersebut, atau kami anggap telah melakukan perlawanan secara hukum” imbuhnya.(*)

Laporan : Nawir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *