LESTARI BUDAYA

Januari 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Sejumlah Oknum Pejabat Pemda Konawe Diduga Serobot Lahan Warga Petani

2 min read

Dihampir semua konflik agraria, entah dengan motif apapun, petani selalu menjadi korban. Kisruh soal tanah ini tidak hanya melibatkan korporasi dengan kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga antar pemerintah dengan warganya sendiri.
Demikian yang dialami Ubed (60) warga petani Kelurahan Amonggedo Baru Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. Perjuangan atas tanah miliknya yang diduga telah diserobot oknum pejabat-pejabat lingkup Pemda Konawe telah menguras tenaga dan ekonomi kehidupannya yang hanya sebagai seorang petani sejak tahun 2015 silam.

Padahal, lembaran kesepakatan antara kedua belah pihak telah lagi ditanda tangani sebelumnya secara bersama dalam berita acara penyelesaian sengketa tersebut tujuh tahun yang lalu.

“Akibat dari belum selesainya persoalan ini saya sebagai pemilik tanah dengan kepemilikan sertifikat, saya sudah mengalami banyak kerugian materi dan tenaga, sampai tahun ini tidak ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan, sementara ada kesepakatan yang kami buat bersama waktu itu” terang Ubed saat diwawancarai media ini kemarin (21/09)

Dugaan klaim sepihak oleh Pemda Konawe itu terlihat dari tidak tuntasnya identifikasi kepemilikan lahan seluas 2 hektar itu untuk pembangunan gedung Kantor BP4K UPT Pertanian di Kelurahan Amonggedo Baru Kecamatan Amonggedo Tahun Anggaran 2012-2013.

Memperjelas posisinya sebagai korban, Ubed menunjukkan sertifikat tanah bernomor : 61 Gub.KDI.Tk.I Sultra tanggal 5 Oktober 1998 dan surat pernyataan pengalihan hak tanggal 15 Oktober tahun 1999. Selain itu, dirinya juga menyebutkan pihak yang terlibat dalam penandatanganan berita acara penyelesaian sengketa tanah tersebut tanggal 25 Maret 2015 yang terdiri dari Kasubag Pemerintahan Sek. Pemda Konawe, Sekcam. Amonggedo, Kasubag. Agraria Pem. Umum, Saudara Ubed/Pemegang Hak dan pihak warga setempat atas nama M. Zen.

Indikasi kelalaian oknum Pemda dalam tugas terkait penatausahaan aset ini juga telah dinyatakan secara resmi oleh pemegang kuasa esidentil pihak korban melalui surat laporannya ke pihak Kepolisian dengan dugaan penyerobotan lahan dan penipuan pekan lalu.

Royman Maharadja H, SH, selaku kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan konsisten memperjuangkan hak korban sesuai bukti kepemilikan tanah hingga tuntas dengan seadil-adilnya. Ditegaskan, jika telah terbukti, oknum pejabat-pejabat itu harus diproses sesuai hukum berlaku.

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke pihak kepolisian, selain itu, seluruh pejabat yang terlibat dalam masalah ini diduga telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Mestinya, identifikasi lahan harus benar-benar tuntas dilaksanakan, dan konflik harus sesegera mungkin diselesaikan agar tidak ada pihak yang dilanggar haknya” tegas Royman, yang juga adalah sekretaris LSM KASASI Sultra kepada media ini (21/09)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *