LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan Kritisi Keinginan Impor Beras

4 min read

Pemerintah tidak patut melakukan impor, apalagi di tengah musim panen raya petani. Bayangkan saja jumlahnya tidak tanggung tanggung mencapai 1 juta ton, yang katanya digunakan sebagai cadangan beras pemerintah [CBP] dan setengahnya lagi sesuai kebutuhan Perum Bulog. Rencana impor di tengah petani yang sedang panen raya penanda bahwa pemerintah abai atas situasi yang terjadi pada rakyat (petani)nya. Berikut prognosa yang di beritakan koran Kompas pada Jumat, 19 Maret 2021, bahwa ketersedian dan kebutuhan beras nasional pada Januari – Mei 2021 mencapai 17.511.596 ton, dengan total perkiraan kebutuhan mencapai 12.336.041 ton.
 
Hal ini terjadi berulang ulang. Jadi, bukan salah kelola tapi kesengajaan untuk mengambil keuntungan dari kebijakan legal pemerintah. Beberapa kali impor beras selalu ada skandal korupsi, kolusi dan tentu turunnya harga gabah petani.
 
Berikut kasus korupsi akibat beras impor : tahun 2001 Bulog Gate Satu, penggelapan dana nonbujeter Bulog sebesar 35 milyar, melibatkan Suwondo dan Sapuan Wakil Kepala Bulog, di vonis penjara Dua tahun, kemudian di bebaskan Mahkamah Agung. Di tahun 2003 menyusul Bulog Gate Dua melibatkan Rahardi Ramlan yang di vonis hukuman Dua tahun penjara pada Oktober 2004, terbukti menguras dana 62,5 milyar yang di sinyalir ke kas salah satu partai politik.
 
Kemudian tahun 2005 kita cukup di hebohkan dengan impor beras yang merupakan imbal balik dari beli pesawat jet tempur yang menelan 11 milyar, terlibat di dalamnya  Wijanarko Puspoyo saat itu sebagai Kepala Perum Bulog dan adiknya Widjojongko Puspoyo.
 
Kembali di tahun 2011  ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat impor beras dari Vietnam oleh Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog  yang saat itu di jabat oleh Jusuf Gunawan Wangkar yang bekerjasama dengan Staf Khusus Presiden SBY, melakukan mark up harga yang berdampak merugikan negara sebesar Tiga triliun rupiah.
 
Terakhir di tahun 2016 beras impor berkasus kasus ketika di jadikan sebagai beras untuk rakyat miskin (raskin) menyeret Hardiayanto Kepala Seksi Pelayanan Publik Bulog  Sub Divre XII Madura dan Suharso dari PT. PAN Asia, keduanya tersangka di jerat dengan pasal 2, 3 dan 9 UU nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
 
Jadi cukup jelas, bahwa impor beras merupakan momentum yang di ciptakan oleh pejabat parasit untuk mengkorupsi uang negara, bukan dalam rangka menjaga cadangan beras pemerintah [CBP] seperti yang di gembar gemborkan, tanpa menghiraukan akibat yang di derita petani : anjloknya harga gabah di setiap musim panen.
 
Badan Pusat Statistik [BPS] menyiarkan pemerintah Indonesia selama 15 tahun melakukan impor beras, tepatnya sejak tahun 2000 hingga 2015. Sempat terhenti di tahun 2016 dan 2017 kemudian kembali melakukan impor di tahun 2018.
 
Jika kita total selama kurun waktu 15 tahun, jumlah butiran beras dari luar masuk ke Indonesia sebanyak 15,39 juta ton. Tahun 2015 angka impor beras paling tinggi yakni 2,75 juta ton, sementara angka impor terkecil di tahun 2005 sebesar 189.616 ton. Adapun negara asal beras impor meliputi Vietnam, Thailand, China, India, Pakistan, Amerika, Taiwan, Singapura, Myanmar.
 
Persaingan Kepentingan Ubah Orientasi Perum Bulog.
 
Perum Bulog yang seharusnya sebagai penyerap hasil produksi, penampung, penyimpan dan pendistribusi sudah bergeser seperti Voedings Middelen Fonds (VMF) di era Belanda, yang perannya hanya membeli dan menjual bahan makanan dengan mengambil keuntungan yang berlipat.
 
Artinya sekarang Perum Bulog kehilangan pungsi sosial akibat kebijakan neoliberalisme yang mengubah orientasi negara, dari mengutamakan kepentingan umum ke orientasi dagang yang di kendalikan oleh kelompok tertentu alias oligarki.
 
Dalam mengambil keputusan impor atau tidak atas beras, ada Empat lembaga yang bersaing dan saling tarik menarik kepentingan, yakni : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Perum Bulog dan DPR RI [Komisi IV].
 
Dari Keempat lembaga tersebut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang selalu menang, terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2018 tentang ketentuan ekspor dan impor beras. Sedangkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tidak dapat menolak impor beras, hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesai.
 
Berdaulat Atas Pangan, Langkah Hentikan Impor Beras
 
Jika impor terus menerus dilakukan, kita tidak akan pernah berpikir untuk berdaulat atas pangan (produksi) atau meningkatkan jumlah produksi pangan (beras). Maka, Presiden Joko Widodo harus menghentikan impor beras dengan mengambil langkah bersama DPR, untuk, Pertama : mencabut segala aturan yang berkaitan dengan izin impor pangan dan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menguatkan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang berkaitan dengan pangan, seperti Perum Bulog;
 
 
Kedua : melakuan rapat bersama dengan melibatkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Perum Bulog dan Organisasi Massa [ORMAS] tani untuk mendengarkan aspirasi petani hingga menghasilkan keputusan bersama, seperti posisi Bulog harus ditarik ke posisi fungsi sosial 100 % nir – bisnis. Perum bulog berfungsi sebagai penyerap hasil produksi warga negara: tani, nelayan dan lain-lain, menampung dan menyimpan serta mendistribusikannya pada momentum tertentu dan;
 
Ketiga : menguatkan petani dengan melakukan verifikasi atas kelompok tani, kelompok pemuda tani, kelompok wanita tani, kelompok buruh tani, gabungan kelompok tani yang tidak aktif. Kemudian memperbanyak serta membebaskannya untuk berafiliasi ke Oganisai Massa [ORMAS] tani. Juga perlu memasifkan pendidikan, pelatihan bagi petani lewat organisasi tani, karena persoalan ini menyangkut sumber daya manusia sebagai tulang punggung dalam melakukan produksi pangan di tengah jumlah petani yang semakin menurun. Lantas, memastikan petani mendapatkan aset tanah dengan menjalankan reforma agraria dan akses atas modal, teknologi, juga memastikan terjaganya harga hasil pertanian serta memajukan Koperasi sebagai wadah petani untuk membangun kemandirian ekonomi sebagai cikal bakal industri nasional menuju kedaulatan atas pangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *