Pj. Gubernur Sultra Diminta Pecat Satgas PSN Bendungan Ameroro, Diduga Terlibat Mafia Tanah
2 min readSuara Pinggiran, Konawe –
Tepatnya Selasa kemarin (28/05/24), Kuasa Ahli Waris Walaka Ngginiku menyurati resmi Pj. Gubernur Sultra. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pihak kuasa ahli waris atas sejumlah laporan mereka sebelumnya di kementerian/instansi dan APH terkait, tidak terkecuali di Komnas HAM RI.
Substansinya tidak berubah, yakni memohon tindakan hukum dan keadilan untuk masyarakat atas tindakan mafia tanah yang dilakukan dengan ancaman kekerasan guna kejahatan jabatan di atas obyek tanah pembangunan Bendungan Ameroro.
“Datangnya kami melalui surat ini adalah hendak mengajukan Laporan dan mohon Tindakan berupa sanksi disiplin atas perbuatan yang di lakukan oleh Tim Pembebasan Lahan pada proyek Strategis Nasional Bendungan Ameroro yang terletak di Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara” terang Muhammad Azhar, kuasa ahli waris Walaka Ngginiku kepada media ini kemarin (28/05/04).
Dijelaskan Azhar, pelaksanaan ganti rugi lahan atau ganti rugi dampak sosial atas pembangunan bendungan tersebut terkesan tidak manusiawi. Selain berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat yang seharusnya, tindakan pemalsuan data-data dan keterangan juga diduga telah dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.
Menurutnya, praktek mafia tanah adalah bersifat extraordinary crime atau masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Pengaduan kepada Tim Satgas pembebasan lahan yang dipimpin Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara karenanya, menjadi hal yang percuma dilakukan para korban sebab oknum-oknum didalamnya diduga kuat menjadi aktor utama dibalik tindak kejahatan tersebut.
“Kami merasa bahwa adalah tidak mungkin terdapat penyelesaian hukum yang adil jika hal ini diadukan di tataran jajaran Tim Satgas, oleh karena Nampak selama ini, berbagai laporan dan keberatan sudah di tempuh oleh nasyarakat, namun tidak pernah melahirkan hasil dan proses hukum yang semestinya” tegasnya lagi.
Melalui wewenang dan kedudukannya selaku Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyarakat terdampak dan Kuasa Ahli Waris Walaka Ngginiku berharap adanya tindakan tegas terhadap jajaran pemerintah dibawahnya jika terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini.
“Maka sangat beralasan hukum jika melalui kesempatan ini kami sebagai masyarakat korban memohon kepada Bapak Gubernur yang kami hormati kiranya berdasarkan laporan ini, berkenan untuk segera melakukan Tindakan Penegakkan disiplin terhadap mereka” imbuhnya.
Berikut poin-poin rekomendasi sebagaimana surat permohonan tindakan hukum dan keadilan yang tertuju kepada Pj. Gubernur Sultra tersebut (tertanggal 28 Mei 2024) :
1) Memberikan sanksi disiplin Kepegawaian Kepada Tim dan atau Panitia Pembebasan Lahan dalam proses Pembebasan lahan untuk Pembangunan Bendungan Ameroro dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
2) Merekomendasikan Pemecatan kepada seluruh pegawai terkait yang terlibat dalam Tindakan Mafia Tanah diatas Pembangunan Bendungan Ameroro untuk seluruhnya, sebab mereka tidak pantas atas jabatan itu, apalagi untuk di promosikan pada jabatan lain.
3) Memerintahkan pembatalan Pengumuman Penerima ganti rugi dampak sosial diatas Pembangunan Bendugan Ameroro untuk seluruhnya, selanjutnya agar ganti rugi di berikan kepada yang berhak yakni Masyarakat pemilik lahan yang di dalamnya terdapat tanah Walaka Ngginiku H. Hasan alias H. Puo-puo. (*)
Laporan : Redaksi